info-haji-2022

Imigrasi Lampung: Tidak Ada Penurunan Volume Pengurusan Paspor Umroh

Oleh: Fery Nuryadi Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:30 kbrn-pusat

KBRN, Bandar Lampung : Meskipun Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara bagi warga negara Indonesia yang hendak menjalankan umroh, hal itu tidak menurunkan volume kepengurusan visa umroh di Kantor Keimigrasian Provinsi Lampung.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Lampung, Idha Ismawati megatakan, tidak ada penurunan jumlah masyarakat yang hendak melakukan pembuatan paspor umroh.

Menurutnya, khusus warga masyarakat yang hendak membuat paspor atau mengurus visa untuk melaksanakan umroh atau perjalanan ke luar negeri lainnya masih sama seperti sebelum maraknya wabah virus corona hingga Pemerintah Arab Sudi mengeluarkan larangan atau menangguhkan sementara bagi warga yang hendak melakukan ibadah umroh.

Idha menjelaskan, memang salah satu persyaratan bagi warga yang hendak melaksanakan umroh yaitu harus memiliki paspor, tetapi untuk tujuan dan jadwal keberangkatan ditentukan oleh agen travel atau Kementerian Agama (Kemenag). Jadi tidak ada pengaruh volume maupun larangan bagi warga masyarakat dalam pembuatan paspor, karena Keimigrasian hanya menerbitkan, dan mereka yang sudah mendapatkan paspor juga belum tentu langsung berangkat sebab harus menunggu jadwal atau rekomendasi dari agen travel atau Kemenag bagi yang perorangan.

“Masih sama seperti kemarin-kemarin sebelum pemerintah Arab Saudi melalui Keduataan mengeluarakan aturan untuk penangguhan visa umroh, ya. Karena mereka bikin paspor belum tentu berangkatnya sekarang, jadi tidak ada penurunan volume. Kalau perkara pembuatan paspor, tidak ada kaitannya dengan jadwal keberangkatan,“ terangnya. 

Lebih lanjut Idha Ismawati menjelaskan bahwa tidak pembatasan dalam pembutan paspor bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri atau melaksanakan umroh. Namun, tentunya sebagaimana kuota yang sudah ditetapkan dalam penerbitan atau pembuatan paspor tersebut, yaitu sebanyak 120 hinga 150 per harinya. Jumlah tersebut termasuk bagi warga yang membuat paspor umroh.