info-publik

Produksi Blok Rokan Turun, Chevron Minim Pengeboran Kenapa Tidak Ditegur?

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:30 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Produksi blok Rokan telah menurun drastis dari tahun 2012.

Data 2012, 2012 produksi blok Rokan masih sebesar 338 ribu barrel perhari dan selanjutnya pada tahun 2019 hanya tinggal 190 ribu barrel perhari. Hal ini disebabkan karena Investasi pengeboran sumur yang dilakukan pihak kontraktor, Chevron, menurun drastis. 

Jika pada tahun 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur, namun 2015 turun dan hanya ngebor di 200-an sumur, tahun 2016 110-an sumur, dan tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru. 

Dan Jika tahun 2020 ini tidak melakukan Investasi pengeboran sumur juga, produksi diperkirakan akan turun menjadi 160 ribu barrel perhari dan produksi tahun 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel perhari. Ini pasti menyebabkan Pendapatan Negara terus turun, dan otomatis menyebabkan import akan menjadi naik.

Terkait persoalan itu, Ketua Asosiasi Pengamat Energi Indonesia, Sofyano Zakaria mengatakan hal tersebut harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama, bukan hanya saat ini saja.

“Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan SKK Migas seharusnya paham masalah ini dan harus tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga tahun 2021,” kata Sofyano seperti diterima RRI, Sabtu (7/3/2020).

Sesuai regulasi khususnya menurut Permen ESDM nomor 24 tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM nomor 26 tahun 2017, dinyatakan bahwa kontraktor wajib melakukan Investasi pada wilayah kerjanya dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja.

“Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh biaya Investasi akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery). Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak melakukan Investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021,” lanjut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) tersebut.

Sofyani menuturkan lagi, sejak 1 Januari 2019, Chevron diketahui tidak lagi melakukan Investasi pengeboran sumur di Rokan. Ini jelas melanggar aturan yang ada dan juga ini dapat diartikan bahwa telah terjadi kerugian Negara karena hilangnya Pendapatan bagian Negara di Rokan. 

"Harusnya Pemerintah lewat Kementerian ESDM dan SKK Migas segera bersikap dan bertindak," lanjut Sofyano.

Karena menurutnya, kontraktor harusnya paham bahwa untuk mekanisme pengembalian biaya Investasi, itu diatur dalam Permen ESDM nomor 47 tahun 2017. Dan untuk investasi diakhir masa kontrak itu akan diganti oleh kontraktor baru, tetapi mengapa ini tidak dilakukan pada blok Rokan. 

"Ada apa? Dan mengapa tak terdengar sikap tegas SKK Migas terkait hal ini," tutup Sofyano Zakaria. (Foto: Twitter @SofyanoZ)