pilkada-2020

Pilkada Sragen Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan, Siapa Lawan Yuni-Suroto?

Oleh: Mulato Isha'an Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:30 kbrn-pusat
KBRN, Surakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen dipastikan tidak diikuti calon perseorangan, karena beratnya memenuhi syarat dukungan. 

Satu pasangan yang mencalonkan diri dari jalur Independen atau perseorangan Suroto asal Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong dan Suparman dari Kecamatan Masaran kandas di tengah jalan. 

Kendatipun telah memiliki 21.000 dukungan dan diinput dalam Aplikasi Pencalonan (silon) namun sampai batas akhir 23 Februari pukul 00.00 WIB tidak bisa memenuhi syarat.

KPU Sragen menyatakan persyaratan dukungan perseorangan untuk Pilkada Sragen 2020 minimal 58 ribu 268 KTP yang tersebar di 11 kecamatan. 

"Sampai batas akhir pengiriman 23 Februari pukul 00 Paslon tidak bisa memenuhi syarat ketentuan," ungkap Minarso, Minggu (8/3/2020).

Ketua KPUD Sragen Minarso menyampaikan satu pasang yang awalnya mendaftar sebagai bakal calon independen, namun sampai batas akhir, syarat dukungan tidak terpenuhi. Calon bupati tersebut gagal menyerahkan syarat dokumen dalam bentuk print out dari B1.1 dan B2 KWK. 

"Karena calon tidak bisa menunjukkan print out maka KPU tidak punya pedoman untuk menghitung dukungan hard copy sebagai syarat," ujarnya 

Lanjut Minarso, karena syaratnya tidak terpenuhi maka KPU Sragen tidak menyentuh dukungan itu, atau tidak bisa ditindaklanjuti. Oleh sebab itu Minarso menegaskan Pilkada Sragen untuk calon Perseorangan  sudah tutup kesempatannya dan tinggal menunggu calon dari parpol.

"Bahasa di KPU Gagal menyerahkan syarat dokumen yang dinamakan gagal tidak bisa menunjukkan print out dari B1.1 dan B2 KWK. (Semua barang yang harus disatukan kalau B1 itu cetak upload yang di silon. B2 itu rekap per kecamatan dan sebagainya," jelasnya.

Untuk itu Minarso mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada (Partai politik) Parpol pada saatnya untuk mencalonkan diri. Namun demikian KPU belum mengetahui bakal ada berapa calon yang diusung partai politik. 

"Kalau syarat dukungan Calon Bupati dari Parpol minimal 25 persen dari suara sah, atau kalau diwujudkan kursi di DPRD minimal 9 kursi. Kalau sekarang parpol harus ada koalisi," tandasnya.

Sementara ini di Sragen yang sudah terlihat pasangan calon bupati dari PDI-P berkoalisi dengan PKB Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto. Sementara itu bakal calon lainnya belum terlihat. 

Namun masih ada sejumlah parpol yang dimungkinkan mengusung calon lagi dari Golkar, PKS, Gerindra, PAN dan Nasdem.