jaksa-menyapa

Kejati Jatim Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bansos APBD Jember 2015

Oleh: Gandhi Luqmanto Editor: 10 May 2020 - 11:29 kbrn-pusat

KBRN, Jember : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali melanjutkan penanganan kasus korupsi Hibah Bansos APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Tim penyidik pidana Khusus Kejati Jatim, Senin (16/3/2020), melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari kalangan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Iya benar, hari ini kita panggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk dimintai keterangan, salah satunya saudara Bambang Hariono Mantan Kadispendik yang sekarang menjabat sebagai kepala Bakesbangpolinmas, dan hari ini semuanya hadir memenuhi panggilan kami," ujar Humas Kejati Jatim Ricard Marpuang, saat dikonfirmasi RRI melalui telepon, Senin (16/3/2020).

Berdasarkan Surat panggilan dari pihak Kejati Jatim yang sebelumnya beredar di kalangan media, menyebutkan jika penyidikan para saksi difokuskan pada proses pengusulan hibah bansos tahun anggaran 2015, yang pengusulannya melalui tiga Wakil Pimpinan DPRD Jember kala itu, antara lain Yuli Priyanto, Ayub Junaidi, dan Ni Nyoman Putu Martini.

"Sementara itu saja yang bisa kita sampaikan karena masih dalam proses penyidikan, yang jelas proses hukum tetap berjalan dan terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, semua pihak yang terkait akan kita lakukan pemanggilan untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi ini," tegas Marpuang.

Seperti diketahui sebelumnya, penanganan kasus korupsi Hibah Bansos APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015, telah lebih dahulu menyeret tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai terpidana korupsi.

Ketiganya yakni Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan Mantan Kabag Keuangan Pemkab Jember, Ita Poeri.

"Dari pemeriksaan hari ini, Kalau ada bukti baru, minimal ada dua alat bukti pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.