KBRN, Jakarta : Mari kita masuk fokus dalam bahasan paket stimulus dalam penanganan dampak wabah virus corona melalui kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan Pemerintah.
Sebagai salah satu respon atas kondisi pasar yang mengalami tekanan akibat dampak dari covid-19, maka kita ketahui bahwa pemerintah telah melucurkan paket stimulus ekonomi jilid dua, sebagai salah satu instrumen agar sektor riil tetap bergerak.
Paket stimulus jilid dua ini terdiri dari empat stimulus fiskal, dan empat stimulus non-fiskal, serta stimulus sektor keuangan.
Stimulus yang pertama berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada seluruh sektor industri pengolahan. Ini diberlakukan selama enam bulan atas penghasilan pekerja hingga Rp200 juta.
Selain itu, ada stimulus yang kedua berupa relaksasi PPh 22 impor untuk 19 sektor di industri pengolahan dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor Berlaku selama enam bulan.
Sasaran stimulus ini adalah kepada sektor produksi yang mengalami disrupsi, karena adanya perusahaan yang terhalang dalam memperoleh bahan baku impor dan juga agar para eksportir bisa lebih cepat merespons.
Sebab, banyaknya penerbangan yang dihentikan antarnegara menyebabkan lalulintas ekspor impor menjadi anjlok.
Stimulus yang ketiga berupa Relaksasi terkait PPh 25 dengan bentuk pengurangan pajak korporasi sebesar 30 persen untuk industri pengolahan. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan.
Stimulus yang keempat berupa relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa bebas audit dan tanpa plafon untuk 19 industri tertentu selama enam bulan.
Sementara itu, Stimulus pada sektor non-fiskal akan diberikan dalam empat bentuk, yaitu: pertama pada penyederhanaan/pengurangan Lartas (larangan terbatas) ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing produk ekspor.
Yang kedua adalah penyederhanaan/pengurangan Lartas impor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran impor bahan baku.
Ketiga berupa percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Trader dengan cara membedakan perlakuan layanan/pengawasan kepada 625 perusahaan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dan 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO).
Dan yang keempat adalah percepatan proses ekspor-impor melalui National Logistics Ecosystem.
Sedangkan Stimulus perekonomian pada sektor keuangan akan dilakukan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dengan berbagai stimulus tersebut, kita harapkan kepanikan pasar akan mereda sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Naskah disusun oleh wartawan utama, Ida Bagus Alit Wiratmaja SH MH.
(Foto: istimewa)