info-publik

Paket Stimulus Akibat Penanganan Dampak Virus Corona Melalui Kebijakan Ekonomi

Oleh: Vinta Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:29 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Mari kita masuk fokus dalam bahasan paket stimulus  dalam penanganan dampak  wabah virus corona melalui kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan Pemerintah.

Sebagai salah satu respon atas kondisi pasar yang mengalami tekanan akibat dampak dari covid-19, maka kita ketahui bahwa  pemerintah telah melucurkan paket stimulus ekonomi jilid dua, sebagai salah satu  instrumen  agar sektor riil tetap bergerak.

Paket stimulus  jilid dua  ini terdiri dari empat stimulus fiskal,  dan empat stimulus non-fiskal,  serta stimulus sektor keuangan.

Stimulus  yang pertama  berupa  relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada seluruh sektor industri pengolahan.  Ini diberlakukan  selama enam bulan atas penghasilan pekerja hingga Rp200 juta. 

Selain itu, ada stimulus yang kedua berupa  relaksasi PPh 22 impor untuk 19 sektor di industri pengolahan dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor Berlaku selama enam bulan.

Sasaran  stimulus  ini adalah kepada sektor produksi yang mengalami disrupsi, karena adanya perusahaan yang terhalang dalam memperoleh bahan baku impor dan juga agar para eksportir bisa lebih cepat merespons.

Sebab,  banyaknya  penerbangan yang dihentikan antarnegara menyebabkan lalulintas ekspor impor menjadi anjlok.

Stimulus yang ketiga berupa Relaksasi  terkait PPh 25 dengan bentuk pengurangan pajak korporasi sebesar 30 persen untuk industri pengolahan. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan. 

Stimulus yang keempat berupa  relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa bebas audit dan tanpa plafon untuk 19 industri tertentu selama enam bulan. 

Sementara itu, Stimulus pada sektor non-fiskal akan diberikan dalam empat bentuk, yaitu: pertama pada penyederhanaan/pengurangan Lartas (larangan terbatas) ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing produk ekspor.

Yang kedua adalah  penyederhanaan/pengurangan Lartas impor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran impor bahan baku.

Ketiga berupa percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Trader dengan cara membedakan perlakuan layanan/pengawasan kepada 625 perusahaan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dan 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO).

Dan yang keempat adalah  percepatan proses ekspor-impor melalui National Logistics Ecosystem.

Sedangkan Stimulus perekonomian pada sektor keuangan akan dilakukan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dengan berbagai stimulus tersebut, kita harapkan kepanikan pasar akan mereda sehingga  dapat  memberikan kontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Naskah disusun oleh wartawan utama, Ida Bagus Alit Wiratmaja SH MH.

(Foto: istimewa)