hukum

Ketua WP KPK Selesai Klarifikasi ke Dewas Soal Pembelaan Buat Kompol Rossa

Oleh: Chairul Umam Editor: 10 May 2020 - 11:29 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah selesai menghadap Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait kode etik pegawai.

Yudi Purnomo mengaku dirinya dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK di gedung KPK Lama atau C1 gedung ACLC kurang lebih 2 jam lamanya.

"Jadi tadi saya diklarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK, sehubungan dengan laporan tersebut dan saya pikir ini adalah hal yg wajar, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, prosedural yang harus dilakukan karena ada yang melaporkan saya seperti itu dan saya pun di Dewas tadi sudah menyampaikan penjelasan saya terkait dengan laporan tersebut," kata Yudi Purnomo di gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/03/2020).

Yudi menambahkan, bahwa pemanggilan dirinya oleh Dewas KPK, terkait polemik pengembalian Kompol Rossa.

"Kemudian yang kedua juga menjelaskan mengenai laporan terhadap saya itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya saya mengadvokasi mas Rossa. Sehingga bagi kami, laporan tersebut memang merupakan suatu hal yg seharusnya tidak terjadi seperti itu karena yang kami perjuangkan adalah pegawai," jelas Yudi.

Namun, Yudi enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan Dewas KPK terhadap dirinya.

"Saya pikir untuk materi tidak bisa saya jelaskan, kemudian yang paling penting saya sudah menjelaskan semua di Dewas dan mereka sudah memahami apa yang menjadi pelaporan tersebut dan kemudian apa yang menjadi perspektif kami, sehingga disitu saya berharap bahwa dengan adanya klarifikasi ini, kemudian kita akan terfokus kepada permasalahan utama, yaitu pengembalian mas Rossa ke KPK," ungkap Yudi.

Kasus ini bermula ketika KPK mengembalikan penyidik asal Polri, Kompol Rossa ke institusi asal. Atas Kebijakan ini, Pimpinan KPK diadukan WP KPK kepada Dewas KPK.

Pengembalian Kompol Rossa ke instansi asal dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Masa tugas Rossa Purbo juga masih panjang, hingga Rabu, 23 September 2020. Polri pun membatalkan permohonan penarikan melalui surat resmi, Jumat, 21 Januari 2020, dan Sabtu, 29 Januari 2020.