hukum

Gugatan Gereja Karimun Dicabut, Renovasi Tetap Dilakukan

Oleh: Fitratun Komariah Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:28 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Gugatan mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun yang menjadi kontroversi telah dicabut. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

"Saya telah mendapat laporan dari Kepala Kankemenag Karimun, gugatan APKK di PTUN Tanjung Pinang, jam 10 tadi telah dicabut," terang Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Mukhlisuddin, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (18/3/2020).

"Gugatan itu dicabut langsung oleh Ketua APKK Hasyim Tugiran," lanjutnya. 

Mukhlisuddin menyambut baik pencabutan gugatan ini. Menurutnya, hal itu sejalan dengan Kesepakatan Bersama antar para pihak yang dirumuskan pada pertemuan 10 Maret 2020 di Kantor Bupati Karimun. Ada enam butir kesepakatan, di antaranya mengatur tentang pencabutan gugatan.

"Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang," tutur Mukhlisuddin mengutip salah satu rumusan kesepakatan.

Mukhlisuddin berharap permasalahan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun yang sempat mencuat bisa segera diselesaikan. Dan, proses renovasi bisa dilanjutkan sesuai kesepakatan, yaitu: di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan relokasi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum yang tinggal di sekitar Gereja Santo Joseph menuntut pihak gereja untuk tidak melakukan renovasi dan relokasi. Menurut informasi yang kami peroleh dari akun channel youtube Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, gereja tersebut belum pernah di renovasi total sejak tahun 1935.  

Sementara itu, jumlah jemaatnya terus bertambah. Bangunan gereja hanya menampung kapasitas 100 orang sedengkan saat ini tercatat 700 orang jemaat yang beribadah ke gereja tersebut. 

Berikut ini isi Kesepakatan Bersama para pihak yang ditandatangani di Kantor Bupati Karimun:

Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut:

1. Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja.

2. Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.

3. Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, FUIB dan Plhak Gereja.

4. Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.

5. Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.

6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini.

Tanjung Balai Karimun, 10 Maret 2020.