hukum

Buron 2 tahun, Kejari Depok Eksekusi Paksa Terpidana Penganiayaan

Oleh: Rido Lingga, S.Kom Editor: 10 May 2020 - 11:28 kbrn-pusat
KBRN, Depok: Jajaran intel dan pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap dan mengeksekusi seorang buronan kasus tindak penganiayaan atas nama Agus Suyanto di PT Aspex Kumbong, Jalan Raya Narogong, Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/03/2020).

Eksekusi terhadap buronan kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018 atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi atas perkara Tindak pidana Penganiyaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) penjara.

"Terpidana ini telah lama dicari bahkan telah dua tahun buron. Begitu mendapat informasi tentang keberadaan terpidana ini, langsung kami lakukan penangkapan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Kamis (19/03/2020).

Agus Suyanto pun diamankan di perusahaan tempatnya bekerja, PT Aspex Kumbong.

Herlambang pun menjelaskan jika pihaknya membutuhkan waktu 1 bulan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaan yang bersangkutan sebelum ditangkap. Sebab terpidana memiliki beberapa rumah dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Untuk eksekusi Agus Suyanto, dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Arief safriyanto bersama Putri sebagai Jaksa Eksekutor. Dan didampingi Alfa Dera selaku Jaksa dari Seksi Intelijen yang melakukan penangkapan terhadap Terpidana.

"Eksekusi ini dilakukan karena kejaksaan Negeri Depok atas perintah Kajari Yudi Triadi tidak ingin ada tunggakan Eksekusi atas Putusan Pidana Penjara yang telah berkekuatan Hukum tetap, untuk kepastian Hukum," tambah Herlangga.

Sementara itu, terpidana Agus Suyanto mengaku kalau selama ini dirinya berada dirumahnya yang ada di Cileungsi.

"Ada dirumah di Cileungsi dan tidak pernah kemana-mana," tuturnya.

Saat ini Agus Suyanto telah diserahkan ke Rutan Kelas I Cilodong Depok untuk menjalani pidana penjaranya. (RL)