hukum

Kejaksaan Agung Lakukan Sterilisasi Cegah Covid-19

Oleh: Suhanda Editor: 10 May 2020 - 11:28 kbrn-pusat
KBRN Jakarta : Kepala  Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiyono mengatakan pihaknya mulai melakukan sterilisasi dan penyemprotan di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Menurutnya semua pegawai dan tamu yang masuk  di Kejaksaan Agung harus menjalani sterilisasi.

"Mulai hari ini Senin 23 Maret 2020, setiap pegawai dan tamu yang akan masuk ke lingkungan Kejaksaan Agung RI diharuskan mensterilkan diri dengan cara masuk ke dalam ruang sterilisasi berupa tenda yang dilengkapi dengan mesin pengembun (humidifier-red) yang sudah dilengkapi cairan disinfekstan dan kemudian disemprot embun keseluruh badan dengan cara memutar badan 360 derajat," jelasnya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Senin (23/3/2020) 

Lebih lanjut ia menambahkan semua pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor juga mendapatkan perlakuan yang sama tetap dilakukan sterilisasi.

"Untuk pengunjung sepeda motor dan pejalan kaki diharuskan mensterilkan diri di depan pos keamanan dalam di pintu belakang, sedangkan pegawai dan tamu yang menggunakan mobil dan akan memasuki gedung utama diharuskan masuk ruang sterilisasi yang disediakan di depan pintu masuk gedung utama," katanya. 

Hari menjelaskan selain tamu dan pegawai semua gedung di lingkungan Kejaksaan Agung juga tak lepas dari sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.

"Selain itu gedung-gedung di lingkungan Kejaksaan Agung RI hari ini juga mendapat kesempatan untuk dilakukan sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfekstan guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona (Covid 19) yang sudah sangat masif  di kawasan Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung yang berada di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan mendapatkan prioritas untuk dilakukan penyemprotan disinfektan karena dianggap area publik yang sering kedatangan tamu dari luar baik yang menyangkut pengaduan kasus dan penanganan perkara baik pidum maupun pidsus, permintaan informasi publik maupun permintaan palayanan hukum serta berbagai pelayanan umum yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI," katanya.


Diketahui pada kesempatan pertama gedung Pusat Penerangan Hukum yang disemprot disinfekstan terlebih dahulu oleh Tim Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jakarta Selatan, termasuk didalamnya kantor Pusat Penelitian dan Pengembangan, Perpustakaan Kerjaksaan Agung, Sekretariat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan Media Centre. 

Penyemprotan selanjutnya gedung bundar, tempat berkantornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan jajarannya. 

Untuk esok hari akan dilanjutkan dengan penyemprotan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya. Setelah selesai penyemprotan gedung, Tim dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jakarta Selatan juga melakukan penyemprotan cairan disinfekstan terhadap lingkungan di seluruh Kejaksaan Agung antara lain akses jalan beraspal , koridor dan taman. Penyemprotan cairan disinfekstan di lingkunan Kejaksaan Agung hari ini, menyusul penyemprotan disinfekstan sebelumnya terhadap gedung utama yang telah dilaksanakan seminggu sebelumnya.