Daerah

Hasyim Asy'ari DIberhentikan Sementara Sebagai Dosen

Oleh: Bahtiar Editor: sigit budi riyanto 06 Jul 2024 - 14:09 Semarang

KBRN, Semarang: Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan sementara sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Diponegoro (Undip). Pemberhentian sebagai PNS tersebut, sejak Hasyim Asy’ari menjabat sebagai Ketua KPU RI.

“Selama beliau menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, status diberhentikan sementara sebagai PNS,” jelas Manager Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Utami Setyowati melalui pesan WhatsApp Sabtu (6/7/2024).

 Berdasarkan laman fh.undip.ac.id Hasyim Asy’ari tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Undip dengan kepakaran hukum tata negara. Dalam laman tersebut juga menerangkan, Hasyim Asy’ari dosen Undip dengan status dipekerjakan diluar instansi Undip.

Menurut laman KPU, Hasyim juga tercatat pernah menjadi dosen pada program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) sejak 2016. Berdasarkan nomor induk pegawai, Hasyim resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 1998.

Pasca diberhentikan sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), muncul desakan agar Hasyim juga diberhentikan sebagai dosen. Salah satu yang mendorong agar Hasyim Asy;ari diberhentikan sebagai dosen adalah lembaga LRC-KJHAM.

Diberitakan sebelumnya, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) mendorong agar mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai dosen. Direktur LRC KJHAM Nur Laila Hafidhoh beralasan bahwa Hasyim Asy’ari telah mencederai nilai-nilai dan hak asasi manusia.