hukum

Ketua MA Keluarkan Surat Edaran Terkait Penyebaran COVID-19

Oleh: Suhanda Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:28 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas sekaligus pencegahan namun tetap mengutamakan layanan masyarakat. Surat tersebut tertanggal 23 Maret 2020.

Dalam edarannya Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home). Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.

Terkait persidangan pengadilan, Hatta Ali memberikan arahan yakni:

1. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayah tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

2.  Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.

3. Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

Dalam hal terdapat perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka:

– Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
– Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
– Majelis Hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
– Majelis Hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
– Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara.
– Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta termasuk penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan (diklat) agar ditunda atau dibatalkan.