hukum

Lapas dan Rutan di Indonesia Ganti Kunjungan Keluarga Menjadi Videocall

Oleh: Vinta Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:28 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Terkait dengan merebaknya virus Covid-19 di Indonesia Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan melakukan upaya pencegahan. Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Nugroho mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan program kunjungan keluarga tahanan digantikan dengan berkomunikasi melalui videocall. 

Situasi terkini di beberapa Lapas dan Rutan di beberapa tanah air dengan covid-19 ada dua penetapan yakni tipe kuning dan tipe merah. Untuk tipe kuning itu lapas dan rutan yang merupakan wilayah belum ditetapkan oleh Pemdanya sebagai wilayah yang darurat.

"Kalau tipe kuning semuanya sama sajalah, masih dalam waspada ada antiseptic, ada tempat untuk cuci tangan setiap masuk, diperiksa suhu badannya dan itu sudah peraturannya," kata Nugroho kepada RRI Rabu (25/3/2020).

Namun ketika Pemda sudah menetapkan wialayah itu sebagai tipe merah atau zona merah maka pihaknya akan tambah satu lagi keamanan. 

Penambahan keamanan itu berupa dibatasi pegawai bertugas atau dengan cara bergilir, lalu kunjungan tahanan dari keluarga narapidana diputus dan di stop sementara, termasuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau mengumpulkan narapidana. 

"Jika memang kegiatan tersebut harus dilakukan maka dibatasi hanya 20 orang saja dan saling jaga jarak," jelas Nugroho.

Nugroho menjelaskan bahwa pada saat pihaknya menetapkan kunjungan dari keluarga dihentikan, syaratnya mesti harus ada penggantinya yakni menjamin keluarga bisa terus berkomunikasi dengan cara videocall.

Pihaknya menyediakan sekitar 10 laptop dilapas rutan untuk dipinjamkan secara bergantian dengan tetap dalam pengawasan pegawai lapas. 

Sebelumnya hal ini belum pernah diterapkan di lapas maupun dirutan manapun, hanya saja karena ada penyebaran covid-19 ini hal ini diterapkan untuk pencegahan juga.

"Tidak menerima kunjungan langsung, jika memang terpaksa protap seperti zona kuning harus dilaksanakan yakni menyeprotkan antiseptic ke seluruh badan dan mereka harus berjarak sekitar 1,5 meter," jelasnya kembali.

Untuk zona merah menurut arahan Menteri, setiap rutan dibuat bilik-bilik steril atau penyemprotan. Jadi keluar masuk pegawai, termasuk orang lain jika masuk ke lapas rutan harus melewati bilik tersebut. 

Hal tersebut mirip dengan keamanan untuk keluar masuk pintu di Istana Presiden dan sudah dilaksanakan mulai dua hari belakangan ini.

"Bilik steril ini sudah diterapkan di Jakarta, Wonogiri dan rutan Solo, memang kreatifitas dan inovasi dari lapas dan rutan," jelasnya.

Sementara untuk kendalanya kali ini yakni persidangan yang harus dilakukan diluar. Dari situ pihaknya juga mempertimbangkan karena saat persidangan harus juga menjaga jarak dan itu juga sangat berbahaya juga.

"Jika memang harus diadakan sidang tetapi tidak banyak, tetapi sedapat-dapatnya melalui video konfres jadi sidang melalui video dan itu sudah mulai diterapkan dibeberapa tempat dua hari belakangan ini," imbaunya.

(foto:istimewa)