hukum

Cegah Covid-19, Rutan Sampang Sediakan Layanan Video Call

Oleh: Khairul Umam Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:28 kbrn-pusat

KBRN, Sampang : Pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sementaran dilarang bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kebijakan tersebut, berlaku sejak 19 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Tujuannya, guna mengantisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana non alam yang dikenal kasus virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas II B Sampang M. Taufiqurrahman menyampaikan prosedur pengunjung keluarga warga binaan pemasyarkatan menggunakan sistem penitipan barang dan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Para Napi di sediakan wartel khusus handpone dan komputer untuk bisa video call dengan keluarganya dirumah," tuturnya, Rabu (25/03/2020).

"Sesuai prosedur penggeledahan, barang yang dikirim pengunjung dititipkan kepada petugas untuk dilakukan pengecekan," tambahnya.

Sebelum masuk untuk menitipkan barang, pengunjung Rutan tetap steril pada pencegahan kasus virus corona, dan cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer yang tersedia di depan pintu luar.

"Walaupun pengunjung tidak dapat bertemu langsung dengan warga binaan kami telah menyediakan fasilitas sarana komunikasi yakni Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sesuai instruksi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI," tutupnya.