daerah

Jam Malam di Aceh, Warga Takut Keluar Bukan Corona, Tapi Mencekam Bagai Masa Konflik

Oleh: Munjir Permana Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN, Banda Aceh : "Gimana, masih berani keluar kalau malam hari sendirian?"

"Nggak berani, karena dijaga jalan," tutur Aprizal salah seorang warga Banda Aceh saat ditanya tanggapan tentang pemberlakuan jam malam di Bumi Serambi Mekkah, Aceh, Kamis (2/3/2020).

Provinsi Aceh telah memberlakukan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Praktis, pemberlakuan jam malam ini hingga dua bulan ke depan. Warga dilarang keluar rumah pada pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.

Pemberlakuan jam malam ini sesuai dengan surat edaran maklumat bersama yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan unsur forkopimda. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Aceh. Karena wilayah ini sudah terdapat 5 kasus positif virus corona, satu di antaranya meninggal dunia, puluhan pasien dalam pengawasan (PDP) dirawat dan sudah melampaui angka seribu masuk orang dalam pemantauan (ODP).

Pemberlakuan jam malam di Aceh mengundang pro dan kontra, ada yang mendukung dan ada pula yang menolak tegas. Namun sebagian besar masyarakat Aceh terutama masyarakat Kota Banda Aceh menolaknya. Pasalnya dampak dari pemberlakuan jam malam ini telah melumpuhkan perekonomian masyarakat, dan warga dibatasi keluar masuk saat malam hari.

Reporter RRI melakukan peliputan langsung melihat kondisi jam malam yang berlangsung di Banda Aceh pada Rabu malam. Sebelum berangkat menuju ke lokasi peliputan, harus melapor dulu kepada petugas yang berjaga di pintu gerbang desa, karena pemberlakuan jam malam juga berlaku di desa-desa.

Jam menunjukkan pukul 21.00 WIB. Suasana Kota Banda Aceh sepi bagaikan kota mati. Padahal sebelumnya, masyarakat kota ini cukup padat pada saat pukul 21.00 WIB, toko-toko masih buka dan warung-warung kopi dipenuhi pengunjung. Namun kondisi saat ini berbalik 180 derajat. Situasi mencekam, warung-warung tutup, tidak ada warga yang berani keluar. Bahkan sejumlah apotik, swalayan, toko sembako di kota ini juga tutup total.

Warga yang keluar tanpa alasan yang jelas disuruh pulang. "Mau kemana pak, apakah bapak tau sekarang sudah diberlakukan jam malam," tanya salah satu anggota TNI angkatan darat yang berjaga di persimpangan di bawah jembatan layang Simpang Surabaya Banda Aceh kepada pengendara.

"Balik, balik, nggak bisa lewat, langsung pulang," timpal petugas kepada pengendara roda dua itu.

Sejumlah jalan di kota Banda Aceh dipasangi portal, seperti di simpang Kodim 0101/BS, bundaran Simpang Lima, simpang Jambo Tape, simpang BPKP Lampineung dan sejumlah persimpangan lainya. Setidaknya ada 12 rute jalan kota yang ditutup.

"Akses untuk ke kota ditutup," kata salah satu petugas bernama Sufriadi.

Dia mengatakan, biasanya kalau sudah memasuki pukul 23.00 WIB sudah sepi, tidak ada lagi warga yang keluar. "Pada malam pertama diberlakukan jam malam memang masih ramai yang berkeliaran di luar, mungkin karena tidak tahu," ujarnya.

Namun hanya yang bersifat emergency yang diberikan akses, seperti mobil ambulance dan mobil pengangkut logistik. Selain itu, tidak akan bisa lewat.

Kondisi pemberlakuan jam malam di Aceh membuat masyarakat kembali mengingat masa-masa konflik dulu antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

"Ini hampir sama seperti masa konflik dulu, cuma bedanya dulu nggak ditutup jalan, paling ada zig-zag, namun sekarang ditutup total," ujar Afif salah satu warga Kabupaten Pidie yang menetap di Banda Aceh.

Warga lain juga mengatakan tidak sependapat dengan pemberlakuan jam malam di kota ini. "Tidak setuju, susah kali jika mau keluar ada perlu ini perlu itu. Jadi terbatas," kata Rike warga Simpang Surabaya.

Dia juga merasa iba dengan nasib para pedagang yang berjualan malam hari. Katanya, kondisi ini juga berimbas pada pendapatan mereka. "Kan sayang mereka yang cari rezeki malam, mungkin cuma itu penghasilan mereka di situ," ucap Rike.

Warga ramai-ramai protes terhadap kebijakan ini. Karena dianggap aneh ketika masyarakat biasa dibatasi mobilitasnya, sementara pintu masuk utama seperti Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, jalur darat lintas Provinsi dan jalur laut masih dibuka.

"Kurang tepat kalau menurut saya. Karena sama aja tidak menghentikan penyebaran virus Corona jika warga dari luar masih bisa masuk secara bebas lewat bandara, jalur darat dan laut," kata Rizal warga Aceh Besar.

Anggota DPR Aceh Teuku Irwan Djohan menyatakan, pemberlakuan jam malam di Aceh tidak menyelesaikan akar permasalahan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Irwan Djohan menyebutkan, jika Aceh menerapkan jam malam, meliburkan sekolah, menutup usaha masyarakat dan melarang keramaian, tapi masih membuka bandara, pelabuhan dan terminal, maka semua kebijakan itu tidak akan mengakhiri penularan virus corona.

"Seandainya kita asumsikan bahwa semua orang yang ada di Aceh ini negatif dari Covid-19. Tapi kemudian masuk orang yang sudah terinfeksi Covid-19, maka penularan akan terus terjadi. Namun faktanya, hingga saat ini kita mengetahui bahwa sudah ada 5 orang yang positif di Aceh. Kemudian ada puluhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta ratusan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tersebar di 23 kabupaten / kota. Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah menutup jalur agar tidak ada lagi orang yang membawa Covid-19 ke Aceh," kata Irwan Djohan dalam siaran pers yang diterima RRI Kamis (2/4/2020).

Ada pula yang mendukung. Anggota DPR Aceh Wahyu Wahab Usman mengatakan kebajikan jam malam yang diterapkan oleh Forkopimda Aceh sudah tetap. Menurutnya setiap kebijakan yang diambil memang terjadi pro dan kontra, ada yang mendukung ada pula yang menolak.

"Pasti ada yang mendukung ada yang menolak, itu hal yang sangat wajar. Tapi ini dilakukan melihat karakter masyarakat kita yang sulit diimbau dan tidak disiplin dalam mencegah penyebaran virus Corona," kata Wahyu seperti dikutip dari acehonline.co.

Namun dia berpendapat pemberlakuan jam malam jika dijaga oleh aparat TNI akan membuat suasana kembali mencekam, karena masyarakat masih memiliki rasa trauma akan masa konflik.

Namun tambah Wahyu, pemerintah Aceh jangan hanya memberlakukan jam malam, tapi juga harus memikirkan konsekuensi dari aturan itu sendiri. Karena pasca diberlakukan jam malam, banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian.

"Yang menjadi pekerjaan rumah, pemerintah harus memikirkan bantuan kepada masyarakat yang terimbas seperti pelaku usaha kecil dan menengah, usaha-usaha warung kopi dan pekerja harian, otomatis kehilangan mata pencaharian," ujarnya.

Lalu mengapa bandara tidak ditutup hingga hari ini, padahal Bupati Aceh Besar Mawardi Ali telah menyurati Menteri Perhubungan untuk memberi izin menutup bandara internasional itu.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan permohonan penghentian operasional bandara dikarenakan wabah virus Corona terus meluas, dengan jumlah ODP yang terus bertambah dan kasus positif Corona telah ditemukan di Aceh.

"Penyebaran Corona virus  (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi  dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tentunya perlu dilakukan penanganan cepat, fokus, tepat, terpadu dan  sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah," kata Mawardi Ali, Sabtu (28/3/2020) lalu.

"Melihat penyebaran Covid-19 sudah mulai terdeteksi dan sudah adanya korban jiwa yang mana pasien tersebut tiba dan perjalanan luar daerah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Aceh Besar," tambah Mawardi.

Bekenaan dengan hal tersebut, dia Berharap penutupan untuk sementara waktu bandara Sultan Iskandar Muda untuk penerbangan komersil.

"Ini merupakan salah satu solusi yang tepat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas ke daerah Aceh," pungkasnya.

Corporate Communication PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Fahmi Rezki mengatakan, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Sesuai dengan surat dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, keputusan buka atau tutup bandara adalah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan," jelas Fahmi.

Tapi ini resiko yang harus diambil. Berkaca pada negara Tiongkok. Negeri Tirai Bambu itu langsung mengambil kebijakan ekstrem dengan menutup total wilayah agar tidak meluas penyebaran virus Corona. Namun dampaknya, ekonomi di negara itu anjlok, begitu juga dengan sejumlah negara lain yang terimbas virus mematikan ini.