hukum

Kejagung Periksa 3 Saksi untuk Pembuktian Berkas Perkara Tersangka Jiwasraya

Oleh: Suhanda Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat
KBRN Jakarta : Kepala  Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiyono  menyatakan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) 

" Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :--- 
1. Edhie Setiyo Pramono  (dari PT. Milenium Aset Managemen) ;
2. Rina Mariatna (Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya) ;
3. Go Adi Yanto (Direktur Utama  PT.  Cahaya Adi Sukses Hutama)," ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Jumat  (3/4/2020).

Dijelaskannya, para saksi yang diperiksa  merupakan pemeriksaan lanjutan  untuk  mendapatkan petunjuk  dan kelengkapan berkas penuntutan terhadap  tersangka  Beny Tjokro, Heru Hidayat  dan Joko  Hartono Tirto

"3 (tiga) orang saksi yang diperiksa semuanya nerupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI. Oleh karena itu pemeriksaan para saksi kali ini selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," jelasnya.

Ditegaskan Hari saks-saksi  diperiksa Tim  penyidik dengan memoerhatikan protokol Kesehatan.

"Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," tegas Hari Setiyono.

Lebih lanjut Hari Setiyono  menambahkan  pihak  Kejaksaan membuat plang penyitaan  terhadap aset tanah  dari tersangka Heru Hidayat.

"Mulai hari ini Tim Penyidik juga telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah yang sita dari dan diduga milik Tersangka HH di Kalimantan Timur," pungkasnya.