KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hari Setiyono menyatakan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)
" Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---
1. Edhie Setiyo Pramono (dari PT. Milenium Aset Managemen) ;
2. Rina Mariatna (Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya) ;
3. Go Adi Yanto (Direktur Utama PT. Cahaya Adi Sukses Hutama)," ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskannya, para saksi yang diperiksa merupakan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan petunjuk dan kelengkapan berkas penuntutan terhadap tersangka Beny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto
"3 (tiga) orang saksi yang diperiksa semuanya nerupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI. Oleh karena itu pemeriksaan para saksi kali ini selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," jelasnya.
Ditegaskan Hari saks-saksi diperiksa Tim penyidik dengan memoerhatikan protokol Kesehatan.
"Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," tegas Hari Setiyono.
Lebih lanjut Hari Setiyono menambahkan pihak Kejaksaan membuat plang penyitaan terhadap aset tanah dari tersangka Heru Hidayat.
"Mulai hari ini Tim Penyidik juga telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah yang sita dari dan diduga milik Tersangka HH di Kalimantan Timur," pungkasnya.
" Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---
1. Edhie Setiyo Pramono (dari PT. Milenium Aset Managemen) ;
2. Rina Mariatna (Admin dan Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya) ;
3. Go Adi Yanto (Direktur Utama PT. Cahaya Adi Sukses Hutama)," ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskannya, para saksi yang diperiksa merupakan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan petunjuk dan kelengkapan berkas penuntutan terhadap tersangka Beny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto
"3 (tiga) orang saksi yang diperiksa semuanya nerupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI. Oleh karena itu pemeriksaan para saksi kali ini selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," jelasnya.
Ditegaskan Hari saks-saksi diperiksa Tim penyidik dengan memoerhatikan protokol Kesehatan.
"Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," tegas Hari Setiyono.
Lebih lanjut Hari Setiyono menambahkan pihak Kejaksaan membuat plang penyitaan terhadap aset tanah dari tersangka Heru Hidayat.
"Mulai hari ini Tim Penyidik juga telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah yang sita dari dan diduga milik Tersangka HH di Kalimantan Timur," pungkasnya.