peristiwa

Mahfud MD Gugurkan Rencana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor

Oleh: Denisa Tristianty Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dianulir oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Itu terkait rencana Yasonna melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan membebaskan narapidana koruptur dengan beberapa kriteria ketentuan. Tepatnya, saat Indonesia mengalami Darurat COVID-19.

“Agar clear, ya. Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 2012. Sehingga, tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersayarat kepada pelaku atau narapidana korupsi,” kata Mahfud dalam keterangan pers Kemenko Polhukam, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga : Cegah Covid-19, Ini Deretan Napi Lansia yang Berpeluang Bebas

Bahkan, Mahfud juga menyebutkan pemerintah tidak akan memberikan remisi terhadap narapidana teroris dan Bandar narkoba. Mahfud mengklaim, kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi di tengah Darurat COVID-19 itu hanya berlaku terhadap narapidana tindak pidana umum.

Sedangkan soal pernyataan Yasonna dengan rencana merevisi PP 99 tahun 2012 itu, Mahfud melontarkan alasan lain. Yasonna telah memberikan pernyataan saat melakukan rapat bersama Komisi III DPR RI secara virtual, pada Rabu (1/4/2020).

“Bahwa itu tersebar di luar. Itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkum HAM (Yasonna, red). Kemudian Menkum HAM menginformasikan bahwa ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu,” ungkap Mahfud.

PP yang dipersoalkan ini sudah jelas dibuat dan diberlakukan saat masa jabatan Presiden ke-6 RI, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya juga masih memiliki sikap yang sama seperti di periode pertama, 2014-2019.

“Tapi, pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah, Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo, red) pada tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 tahun 2012,” kilah Mahfud.

“Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan bebas bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi Bandar narkoba. Tidak ada. Karena alasan apa?”.

Satu, kata Mahfud, PP tersebut berbeda dengan yang lain.

“Lalu, nomor dua, tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyu uyuan (padat, red) tempatnya. Mereka sudah bisa melakukan physical distancing. Malah, isolasi di sana (penjara, red) lebih bagus, dari pada diisolasi di rumah,” kata Mahfud.