peristiwa

Peneliti ICJR : Daripada Koruptor yang Bebas, Yasonna Seharusnya Fokus Bebaskan Narapidana Narkoba

Oleh: Chairul Umam Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung pemerintah membebaskan narapidana untuk mencegah pandemi virus corona di dalam lapas dan rutan yang over kapasitas. Namun, Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu menekankan percepatan pembebasan ini seharusnya diprioritaskan pada narapidana kasus narkoba yang mendominasi hunian lapas dan rutan di Indonesia, bukan justru narapidana korupsi. 

"Yang diprioritaskan itu bukan yang korupsi bukan, tapi yang kerentanan tinggi terhadap corona, dan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Seharusnya yang diprioritaskan adalah pengguna dan pecandu narkotika," kata Erasmus dalam diskusi 'DPR Mencuri Kesempatan: Membebaskan Koruptor, Meloloskan Omnibus Law, RUU KUHP dan Pemasyarakatan' melalui  live streaming, Minggu (5/4/2020).

Erasmus menjelaskan pengguna dan pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi dan bukan dijebloskan ke dalam penjara. Akibat pemidanaan ini, jumlah narapidana narkoba mendominasi lapas dan rutan yang mengakibatkan over kapasitas. Dari 260 ribu penghuni lapas, sebanyak 130 ribu di antaranya merupakan narapidana narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 44 ribu merupakan pengguna dan pecandu narkoba.

"Ada 44 ribu pengguna narkotika di dalam lapas. yang akan dikeluarkan proyeksinya cuma 15 ribu," katanya.

Pemidanaan pengguna dan pecandu narkoba berkontribusi besar terhadap over kapasitas lapas. Para narapidana ini kerap menghuni sel tahanan dengan luasan yang hanya sekitar 3x4 meter bersama 20 warga binaan lain. Dengan kondisi tersebut, mereka rentan terinfeksi virus corona. Apalagi, kata Erasmus, fasilitas kesehatan lapas dinilai tidak mampu menanggulangi virus corona.

"Physical distancing tidak kena. Sekali saja masuk langsung menyebar. Mampu ga? Jawabnya nggak. Bisul dan kurap ga bisa tangani apalagi Covid-19. Mereka bisa saja menjadi carrier dan kita akan menghitung kantong mayat," ungkapnya.

Sebaliknya, kata Erasmus, napi kasus korupsi tidak seharusnya turut dibebaskan untuk mencegah penyebaran corona. Hal ini lantaran koruptor menempati sel yang lebih luas di Lapas Sukamiskin, Bandung.