sigap

Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan, Hanya Pembatasan Jumlah Penumpang

Oleh: Agus Wijananto Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN,  Jakarta : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota Jakarta tidak ada penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas.

Menurut Kapolda, yang ada adalah pembatasan jumlah penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor tidak boleh berboncengan.

“Banyak isu-isu beredar bahwa ada penutupan jalan. Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta,” kata Kapolda memberi keterangan pers yang dilakukan secara virtual di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Menurutnya, ada beberapa peraturan pembatasan penumpang moda transportasi baik angkutan umum atau kendaraan pribadi dalam situasi PSBB.

“Pembatasan transportasi umum misalnya, bus memuat 40 orang. Ini yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah separuhnya yaitu, 50 persen penumpang. Demikian juga misalnya kereta api termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah separuhnya atau 50 persen dari jumlah (kapasitas) penumpang,” jelas Kapolda Metro. 

Lebih lanjut disampaikannya bagi kendaraan pribadi juga dikurangi jumlah kapasitas penumpangnya agar tidak melanggar physical distancing. Semisal, minibus Toyota Avanza yang biasanya bisa memuat enam sampai tujuh orang, pada penerapan PSBB hanya boleh berisi maksimal tiga orang.

Saat ini, kata Kapolda,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan instansi lainnya sedang menggodok aturan itu yang nanti akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub). "Detil petunjuk pelaksanaannya sedang dibahas bersama antara Pemda DKI,  Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, " tandasnya.