peristiwa

Pergub DKI Jakarta Soal PSBB Selesai, Tinggal Tunggu Izin Ojek Online Angkut Penumpang

Oleh: Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar acara jumpa pers di Balai Kota Jakarta memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah selesai. 

Namun meski demikian Anies mengatakan bahwa dirinya masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin terkait operasional ojek online atau ojek daring selama pemberlakuan PSBB.

"Penyusunan Pergub (Peraturan Gubernur) sendiri praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, yaitu  pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurut Anies kemungkinan  malam ini sudah ada keputusan mengenai izin untuk ojek. Jika merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) soal PSBB, maka ojek hanya diberikan izin khusus untuk pengantaran barang bukan mengantar orang.

"Kami sudah mendiskusikan itu dan harapannya itu mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam  ketentuan (PSBB) ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelasnya kepada wartawan.

Dalam kesempatan ini Anies juga memastikan bahwa Pemprov DKi Jakarta sudah berkoordinasi sejumlah pihak terkait termasuk dengan operator ojek.

“Jika ojek mematuhi protap (prosedur tetap) yang diberlakukan, mereka bisa beroperasi di masa PSBB,” terangnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanisme, karena itu kita merasa selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," pungkas Anies Baswedan.