peristiwa

Langgar Pembatasan Sosial Berskala Besar Langsung Ditangkap Polisi

Oleh: syariful alam Editor: syariful alam 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Polda Metro Jaya melakukan imbauan secara massif sampat ke lapisan bawah yang melibatkan Polsek.  Imbauan dan pengawasan hingga penegakan hukum secara masif kepada masyarakat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) mendatang.

Polisi pun akan bertindak tegas dengan menangkap pelanggar yang tidak mematuhi imbauan.

"PSBB ini merupakan respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini kami di Forkopimda akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020)

Baca juga : PSBB, Polisi akan Bubarkan Kerumunan Sampai ke Perkampungan

Langkah yang dilakukan kata Nana terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantainya dimulai dengan imbauan.

 

Diharapkan katanya masyarakat mengikuti protokol kesehatan, mulai dari physical distancing, penggunaan masker, cuci tangan, sampai pengecekan suhu tubuh.

 

Kapolda menjelaskan imbauan dipasang spanduk untuk pencegahan Covid-19, dan polisi lakukan patroli dialogis secara massif. Dengan patroli dialogis kita berharap masyarakat yang berkerumun membubarkan diri," kata Nana.

 

Menurut Nana pembubaran massa saat patroli dialogis akan dilakukan secara humanis dan persuasif.

 

"Namun bilamana ada yang membandel dan tetap melanggar setelah imbauan kita lakukan penegakan hukum. Semua ini intinya untuk mencegah penularan yang kian hari kian meningkat jumlahnya," tegasnya.

 

Ia berharap saat pelaksanaannya dimana aturan penerapan dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur, seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk mentaati aturan PSBB. "Karena ini demi kepentingan dan kesehatan kita bersama," katanya.

 

Menurut Kapolda, yang ada adalah pembatasan jumlah penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor tidak boleh berboncengan.

“Banyak isu-isu beredar bahwa ada penutupan jalan. Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta,” kata Kapolda.

Ada beberapa peraturan pembatasan penumpang moda transportasi baik angkutan umum atau kendaraan pribadi dalam situasi PSBB.

“Pembatasan transportasi umum misalnya, bus memuat 40 orang. Ini yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah separuhnya yaitu, 50 persen penumpang. Demikian juga misalnya kereta api termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah separuhnya atau 50 persen dari jumlah (kapasitas) penumpang,” jelas Kapolda Metro.