daerah

Dampak Corona, Sejumlah Hotel di Sukoharjo Berlakukan "Unpaid Leave"

Oleh: Edwi Puryono Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN, Sukoharjo : Kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran dari Pemkab Sukoharjo selama dua bulan membawa angin segar untuk para pengusaha perhotelan.

Mereka memanfaatkan pembebasan pajak pada bulan April dan Mei tersebut untuk dialihkan membayar gaji karyawan mereka. Dampak dari pandemi Corona cukup luar biasa dan pendapatan hotel menurun drastis.

“Biasanya, pemasukan hotel dari okupansi sekitar 80-90 persen, atau milyaran dan kini hanya 5-20 Persen atau hanya beberapa ratus juta saja,” ungkap Humas PHRI Sukoharjo, Ika Florentina saat konferensi pers di Hotel Fave Solo Baru, Rabu (08/04/2020).

Menurutnya, selain penurunan pemasukan dampak dari Covid 19 sejumlah hotel juga merumahkan sekitar 50 persen karyawannya untuk penghematan pengeluaran hotel.

“Ya, setiap hotel memiliki kebijakan masing-masing dalam mengelola karyawan mereka yakni ada yang kontraknya diputus atau tidak diperpanjang, atau yang model cuti tanpa gaji (unpaid leave),” cetusnya.

Ika Florentina yang juga GM Fave Hotel Solo Baru mencontohkan, seperti fave hotel, menggunakan sistem bergantian dirumahkan, semisal dua minggu masuk, lalu dua minggu berikutnya libur.

“Sistem bergantian untuk karyawan dirumahkan ini diharapkan bisa untuk bertahan hidup,” tukasnya.

Dikatakan, ditengah Pandemi Corona Pemkab Sukoharjo memberikan keringanan pajak selama tiga bulan diakui sangat membantu.

Selain Fave Hotel, sejumlah hotel lainya yakni Best Western Premier hotel Solo Baru terpaksa melakukan cuti tidak dibayar bagi karyawannya hingga kondisi kembali normal.

Bahkan 100 karyawan kontrak Hotel Best Western General Manager BWP Hotel, Oji Fahrurrazi terpaksa dirumahkan secara permanen karena jumlah okupansi hotel hanya 10 persen dari total kamar.