sigap

Polda Sumbar Amankan Lima Tersangka Tambang Emas Berkedok Tambang Pasir

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat

KBRN, Bukittinggi : Polda Sumatera Barat mengamankan lima orang tersangka yang tersandung kasus dugaan tindak pidana melakukan pertambangan (IUP) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Batang Sinamar, Kampung Kalo-Kalo, Jorong Siroja, Kenagarian Lubuk Jantan Hitam, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Informasi yang dihimpun melalui Bidang Humas Polda Sumatera Barat, kelima tersangka yang ditangkap itu yakni, AA (58), AK (50), Y (35), SL (43), dan PS (26). Para tersangka merupakan mantan pekerja di PLTMH tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers online, Rabu (8/4/2020), menyebutkan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemilik lahan hingga petugas operator.

"Kelima tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan penambangan pasir, batu dan emas tanpa izin usaha penambangan," ulasnya.

Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, modus mereka adalah melakukan penambangan tanpa ijin dengan cara tersangka melakukan penambangan pasir, batu dan emas

"Mereka melakukan penambangan dengan menggukan satu alat berat, yakni ekskapator merek Kobelko dan satu unit mesin dompeng," terangnya.

Menurut Stefanus Satake Bayu Setianto, setelah dilakukan pengerukan kemudian dipindahkan ke unit bok atau ayak untuk memisah batu dan pasir serta emas.

"Selain mengamanakan kelima tersangka, petugas menahan barang bukti yakni, satu buah kunci dump truk, satu box skiring excavator, tiga unit hp," ungkapnya.

Berdasarakan kesalahan tersebut sambung Stefanus Satake Bayu Setianto, kelima tersangka di jerat pasal 158 sub pasal 160 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 atau pasal 56 KUH Pidana.