KBRN, Jakarta : Menteri Kesehatan menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah pasien positif Covid-19 di Jakarta hampir menembus angka 1.500.
Gubernur DKI akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat 10 April 2020. Kendali penuh penanganan pandemi Corona (Covid-19) kini berada di tangan Gubernur.
BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta, Kurniasih Mufidayati : Bersama Hadapi Pandemi Covid-19
NTMC Polri membagikan imbauan, mohon menjadi perhatian, mulai Jumat, 10 April 2020, akan diberlakukan PSBB di jalan raya (jalan arteri, jalan tol, jalan kampung, dll) dimana :
1. Sepeda Motor hanya bisa dinaiki 1 org saja.
2. Mobil Pribadi tipe Sedan ( 1 Driver duduk didepan dan 1 Penumpang duduk dibelakang).
3. Mobil Pribadi tipe Minibus/Jeep/SUV (1 Driver duduk didepan dan 2 penumpang duduk dikursi tengah, posisi kiri dan kanan).
4. Setiap berkendara WAJIB menggunakan Masker dan jika tidak akan dikenakan sanksi.
5. Jarak antar orang saat ada diruang publik, WAJIB 1 sampai 2 meter serta menggunakan Masker.
(Foto: Miechell-RRI)