peristiwa

PSBB Diterapkan, Ini 10 Sektor yang Masih Beroperasi

Oleh: Mosita Dwi Septiasputri Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:27 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 10 sektor yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).

Dalam konferensi pers di Jakarta beberapa hari lalu, Anies mengatakan bahwa seluruh warga Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

"Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies.

Gubernur DKI merinci bahwa  akan ada 10 sektor yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB. Berikut 10 sektor tersebut:

1. Sektor tersebut yang bergerak di bidang kesehatan
2. Sektor bahan pangan makanan dan minuman
3. Sektor bidang energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi
5. Sektor keuangan, perbankan, dan pasar modal.
6. Sektor bidang logistik
7. Sektor bidang konstruksi
8. Sektor industri strategis, 
9. Sektor pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Anies mengimbau pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap harus memberlakukan jaga jarak atau physical distancing serta pengurangan jumlah karyawan yang bertugas. (Foto: istimewa/BYKN)