Daerah

Pelaku UMKM Di Tolitoli Diwajibkan Memiliki NIB

Oleh: Editor: 28 Sep 2022 - 23:34 Toli Toli

KBRN,Tolitoli; Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tolitoli Srie Limingsih Kepada RRI (28/09/2022), mengatakan pelaku UMKM diwajibkan memiliki nomor induk berusaha NIB karena itu merupakan persyaratan yang diberikan pemerintah pusat.

NIB adalah identitas usaha dari pelaku usaha itu sendiri, saat ini dinas koperasi UMKM Kabupaten Tolitoli terus mendorong pelaku usaha mikro untuk memiliki NIB dan terus berkoordinasi dengan DPMPTSP. “Dalam beberapa kegiatan kami sudah membuka pos pelayanan informasi terhadap proses pendaftaran untuk NIB, agar hal ini membantu percepatan pendaftaran NIB bagi pelaku usaha di Kabupaten Tolitoli”, tandas Srie pada RRI (28/09/2022).

Sementara itu salah seorang pelaku UMKM di Tolitoli Safrudin Batalipu mengatakan, UMKM yang ada di Kabupaten Tolitoli merupakan sektor ekonomi andalan, sebagai pelaku UMKM banyak hal yang dihadapi oleh pelaku UMKM seperti aspek pendanaan dan bagaimana pelaku UMKM mendapatkan pendidikan kewirausahaan yang perlu di bangun oleh pemerintah karena pelaku UMKM Harus Di bekali dengan Sumber Daya yang baik agar bisa menguasai teknologi, bisa berinovasi dan memiliki daya saing yang kuat.

Srie Limingsih berharap dengan program seribu UMKM Yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa membangkitkan semangat pelaku UMKM karena adanya perhatian dari pemerintah khususnya Kabupaten Tolitoli.