Daerah

Diskoperindag Sumenep Fasilitasi Daftar Merek Gratis

Oleh: Editor: 29 Sep 2022 - 00:23 Sumenep

KBRN, Sumenep : Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) memfasilitasi UMKM untuk mengikuti program pendaftaran merek gratis, sehingga produknya legal dan bisa dipasarkan secara global.

Kepala Diskoperindag Sumenep Ainur Rasyid mengatakan merek atau label kemasan produk menjadi salah satu syarat pengusaha bisa menjajal ke pasar global.

“Kalau UMKM sudah punya merek maka ini memudahkan Diskoperindag membantu menjualkan produknya secara online di media-media social, termasuk di mall UMKM dan mudah untuk membranding produknya.” ujar Ainur, Rabu (28/9/2022)

Hal senada juga disampaikan JF Asessor Manajemn Mutu Industri  Achmad Badawie.

Menurutnya UMKM di Sumenep bisa memanfaatkan pendaftaran merek gratis agar bisa  membranding usahanya.

“Sejauh ini antusias UMKM cukup tinggi ya, bahkan melebihi 74 kuota yang ditetapkan, sampai sekarang pendaftarnya sudah mencapai 100 orang, tapi karena kuota terbatas jadi akan kami didaftarkan pada tahun berikutnya.” jelas Badawi

Diskoperindag Sumenep juga memberikan fasilitasi Legalitas Merek Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM) secara geratis.

Sedangkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya Warga Sumenep yang memiliki kriteria UKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), modal tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan memiliki komoditi yang diproduksi sendiri.