Hukum

KPK Dalami Penyewaan Pesawat Jet Pribadi oleh LE

Oleh: Editor: 28 Sep 2022 - 20:10 Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyewaan pesawat private jet yang sering digunakan Gubernur Papua, LE. Hal itu didalami KPK, usai memeriksa seorang saksi, Selasa (27/9/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi tersebut diperiksa tentang penyewaan private jet oleh LE dan keluarganya. "Saksi hadir," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

"Di dalami pengetahuan saksi. Diantaranya soal adanya beberapa kali sewa private Jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," ujarnya.

Saksi yang diperiksa adalah Direktur Asia Cargo Airline, berinisial RDPS. Seperti yang diketahui, KPK tetapkan LE sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK menyayangkan sikap LE yang tidak hadir dari panggilan penyidik. Seharusnya, Senin (26/9/2022), KPK melakukan pemeriksaan terhadap LE.

"Kami tentu menyayangkan sikap LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Ali. Sebelumnya kuasa hukum LE telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan.

Ali menyebut, KPK belum mendapatkan informasi dari dokter terkait kesehatan Lukas. KPK juga mengingatkan kuasa hukum LE  dengan pasal 21, terkait penghambat proses penyidikan yang dilakukan.

"Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis. Yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Papua, Setafanus Roy Rening mengatakan, kliennya mengalami sakit stroke. Ia menyebut, LE mengalami sakit tersebut sejak 2018 dan kambuh sebanyak empat kali.

"Menyangkut kondisi kesehatan pak Gubernur, kami tanya ke dokter kondisi dia menurun, kaki sudah mulai bengkak. Jadi kalau dipijak, cairan sudah tidak bagus," kata Stefanus, Senin (26/9/2022).

"Ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi dan diabetes. Tekanan terlalu berat berpotensi menimbulkan struk yang ke lima kali," jelas Stefanus.

Stefanur menyarakan, agar KPK mengizinkan Lukas bisa berobat ke Singapura. Hal itu juga telah dibuktikan dengan suray dokter Lukas yang diserahkan ke Pimpinan KPK.