Daerah

LMA Biak Numfor Pertanyakan Dana Otsus Pemberdayaan Kaum Perempuan.

Oleh: Editor: 28 Sep 2022 - 23:09 Biak

KBRN, Biak: Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Biak Numfor, Agustina Rumrar menilai, dana otonomi khusus miliaran rupiah yang dikucurkan ke Papua  sejak 2001 hingga saat ini, pemanfaatanya belum obtimal dan menyentuh kepentingan masyarakat asli Papua, terutama kaum perempuan.    

“ Sesuai Perdasus Papua nomor 25 Tahun 2013, tentang pengelolaan dan pengalokasian dana otonomi khusus, 6 persen diperuntukan bagi kaum perempuan, namun kenyataan dilapangan, hanya sebatas peraturan diatas kertas, karena dana tersebut belum menyentuh kaum perempuan.” ujar Agustina Rumrar Rabu,(28/9/2022).

Menurutnya, Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Biak Numfor, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, memiliki segudang program yang melibatkan kaum perempuan papua hingga ke- kampung – kampung, namun tidak dapat dilaksanakan, karena terbentur masala pendanaan.

Kondisi ini, apabila tidak disikapi secara baik pemangku kepentingan di daerah, dikhawatirkan kaum perempuan dilupakan, dalam pengalokasian dana otonomi khusus papua jilid 2.

“ Berjalannya otsus jilid pertama sama sekali tidak berjalan sesuai prosedur, karena kami kaum perempuan papua, tidak pernah merasakan 6 persen dana otsus itu, padahal kami punya program banyak untuk memberdayakan kaum perempuan papua, tapi kami tida punya dana, itu yang kami sesalkan.” Tegasnya.

Ia mengatakan, dana otonomi khusus peruntukannya belum tepat sasaran, disesbabkan belum adanya peraturan khusus, terkait tata kelolah dana otsus yang berpihak bagi masyarakat asli Papua, juga  lemahnya pengawasan DPRD, terhadap dana miliran rupiah tersebut.    

Kata Agustina Rumrar, pemerintah pusat telah memberi perhatian kepada masyarakat asli Papua, melalui kucuran dana miliran rupiah, hanya saja belum dikelolah secara transparan di daerah.

“ Dana otsus itu, tidak bisa dikelolah OPD di lingkunga Pemerintah Daerah, seharusnya langsung kepada masyarakat asli papua, melalui lembaga adat, buka OPD yang kelolah, DPR juga diam membisu, tidak melakukan pengawasan terhadap dana – dana ini, sehingga dampaknya tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli papua.” ucapnya.

Diharapkan, seluruh masyarakat, ikut mengawasi dana otsus jilid 2 yang sedang berlangsung, sehingga benar – benar dikelolah secara baik, jujur dan merata bagi masyarakat asli papua, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan dikalangan masyarakat asli papua.