Daerah

Berbagai Cara Gempur Rokok Ilegal di Ngawi

Oleh: Editor: 28 Sep 2022 - 23:38 Madiun

KBRN, Ngawi: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi gencar melakukan pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok ilegal. Antaralain melalui sosialisasi hingga operasi gabungan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setyono menyampaikan pencegahan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk kegiatan klasikaf hingga dalam bentuk event. Hingga sekarang ini, Satpol PP telah melakukan sosialiasi sedikitnya ke 10 dari total 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.

“Tindakan Satpol PP yang utama pasti kita lakukan sosialiasike masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga masyarakat paham perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok legal. Kedua kita lakukan pengumpulan infrmasi di lapangan dimana ada peredaran rokok ilegal. Ketiga kalau informasi sudah terkumpul akan dilakukan operasi bersama“ungkap Arif kepada RRI melaui telpon selular(28/9/2022)

Arif menjelaskan Satpol PP merencana  sosialiasi di sembilan  kecamatan lain secara bertahap. Selain itu, kegiatan sosialiasi pencegah peredaran rokok ilegal juga disisipkan dalam berbagai kegiatan yang menghadirkan massa. Dijelaskan pula, rokok elektrik atau vapor juga wajib memiliki ijin cukai khususnya untuk liquid. Sedangkan tembakau tidak wajib memiliki ijin cukai selam dijual tanpa label atau tanpa merk.

Foto/ilustrasi : google/net, edit : IAM