on-air-pro-1

Pengamat : Pemberantasan Korupsi Dapat Dilakukan Lewat Tindakan Hukum Dan Budaya

Oleh: Syamsudin Editor: Lucky Setiawan 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Semarang : Korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa, dinilai perlu mendapatkan penanganan yang berbeda dengan pelanggaran hukum lainnya. Diantaranya wewenang dalam penyadapan yang tidak boleh dihilangkan dalam pembuktian korupsi. 

Hal tersebut dikemukakan Ketua Pusat Kajian Anti korupsi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Mahfud Ali seusai menjadi narasumber dialog tentang korupsi dan multikultural di Studio Budaya Ki Narto Sabdo RRI Semarang, Sabtu (12/10/2019). 

Menurut Dia, dalam revisi UU KPK yang katanya menguatkan justru dianggapnya dapat melemahkan. Diantaranya pasal tentang penyadapan yang harus melalui dewan pengawas. 

“Kayaknya jika revisi UU KPK dilaksanakan, OTT kayaknya tidak bakal ada. Karena ketika ingin melakukan penyadapan harus seizin dewan pengawas, selain itu juga mengelar perkara. Kalau begitu target dari KPK keburu mengetahui akan disadap,” keluhnya.

Mahfudz Ali mengatakan, sistem dan peluang politik kekuasaan Indonesia saat ini masih memunculkan potensi korupsi. Mulai dari pencalonan, kampanye kepala daerah maupun Anggota Legislatif membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Kinerja KPK dengan mengungkap korupsi oleh ratusan kepala daerah, Anggota Legislatif dan bahkan menteri harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, dalam revisi UU KPK terdapat beberapa point yang setelah dikaji justru melemahkan KPK sebagai lembaga super body pemberantasan korupsi,” ujarnya

Sementara itu, ketua program studi antropologi undip DR.amirudin  menilai, korupsi dapat dilawan melalui pendekatan budaya. Dimulai dari lingkup kejujuran dikeluarga, masyarakat sekitar dan puncaknya masuk dalam kurikulum pendidikan.

“Korupsi sebagai tindakan pidana yang membudaya dapat dilawan dengan budaya. Anak-anak dibiasakan jujur, dilingkungan juga demikian hingga nanti diperguruan tinggi mata kuliah anti korupsi menjadi pelajaran wajib bagi mahasiswa,” pesannya. 

Masih ditempat yang sama, Dewan Pengawas RRI Hasto Kuncoro mengatakan, sebagai media informasi publik RRI telah memberikan ruang diskusi dan pemberitaan yang seimbang soal pemberanrasan korupsi. Diantaranya tentang tanggapan masyarakat terhadap revisi UU KPK yang telah disetujui DPR dan Pemerintah.

“Bersama jajaran direksi kami menampung dan mendatangkan berbagai narasumber dari berbagai sudut pandang untuk diskusi revisi UU KPK. Diantara yang dibahas yakni kemungkinan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” jelasnya. 

Hasto juga mengemukakan, sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya diwujudkan dengan aktif menyampaikan masukan dari pengamat maupun pengiat anti korupsi agar pemberantasan korupsi dapat efektif.