kesehatan

Iuran BPJS Naik, RSUD Wongsonegoro Semarang Tetap Jamin Pelayanan

Oleh: Aldila Tabah Editor: 10 May 2020 - 11:34 semarang

KBRN, Semarang: RSUD Wongsonegoro Semarang menjamin pihaknya tidak akan menurunkan pelayanan kesehatan pada pasien BPJS, terutama kelas 3, menyusul pemberlakuan penyesuaian iuran BPJS mulai awal tahun ini.

Pemerintah mulai 1 Januari telah menetapkan kenaikan iuran BPJS kesehatan sebanyak 100 persen, untuk kelas 3 dari sebelumnya Rp.25.000 menjadi Rp.42.000 per jiwa.

Direktur RSUD Wongsonegoro Semarang kepada RRI menyatakan (21/1/2020) meskipun terjadi kenaikan signifikan pada jumlah pasien BPJS yang memilih kelas 3, pihaknya tetap akan menjamin bahkan telah menambah kapasitas kamar untuk mereka. 

“Untuk pelayanan kami jamin tidak aka nada perubahan. Kami aka nada peningkatan, untuk kelas 3 akan tambah 120 kamar. Karena lonjakan pasien cukup banyak kami memanfaatkan ruang lain,” jelas Susi.

“Misal ada ruang bedah, tapi ini ada pasien yang lebih gawat, jadi ya kita harus isi,” tambahnya.

Susi menjelaskan dalam 20 hari pasca kenaikan iuran BPJS, pasien BPJS kelas 3 tercatat naik sampai 90 persen.

Angka tersebut muncul tidak hanya dipengaruhi penyesuaian iuran BPJS namun juga karena faktor penyakit yang muncul akibat cuaca dan pergantian musim.

Di sisi lain, salah seorang keluarga pasien BPJS kelas 3, Fahmira yang berhasil ditemui RRI (21/1/2020) berharap agar rumah sakit juga ikut meningkatkan penanganan pasien menyusul kenaikan jumlah iuran BPJS pada semua kelas.

“Banyak temen saya yang turun dari kelas 1 ke kelas 2, dari kelas dua ke kelas 3, kita kan over budget hamper dua kali lipat. Ketika naik harusnya fasitilas menjadi lebih baik, bias masuk dengan dipermudah. Budget kan sudah naik, semoga lebih baik tidak ditolak atau bayar jalur umum,” jelas Fahmira.”

Sebelumnya, data BPJS menyebutkan bahwa 800 ribu peserta BPJS Kesehatan mengajukan penurunan kelas usai pemerintah menaikkan iuran pada awal tahun ini.

Peserta tersebut adalah mereka yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas 1 dan 2.