hukum-dan-kriminal

Bangunan Liar di Juwana Dibongkar Diduga Untuk Ajang Prostitusi

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:33 semarang

KBRN Juwana   – Tim gabungan dari Satpol PP, Polsek dan Polres Pati membongkar sejumlah bangunan di belakang rumah dan toko (ruko) Juwana, Selasa pagi (4/2/2020). Pembongkaran itu dilakukan karena pemilik bangunan-bangunan liar itu mengabaikan imbauan bahkan peringatan yang disampaikan pemerintah kepadanya.

Lima dari dua puluh enam bangunan liar yang digunakan untuk ajang prostitusi itu terpaksa dirubuhkan paksa menggunakan alat berat. Sehingga bangunan itu tidak lagi dapat digunakan.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso, pembongkaran tersebut dilakukan setelah para pemilik bangunan tersebut mengabaikan peringatan yang dilayangkan Pemkab Pati. “Kami bersama Forkompimcam bersama-sama melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang digunakan untuk kegiatan yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Hadi Santoso mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Pati sudah lama peringatan kepada para pemilik bangunan-bangunan liar tersebut, mulai memberikan pembinaan, peringatan hingga surat teguran. “Karena hingga batas akhir selesai dan tidak ada reaksi kita lakukan pembongkaran paksa. Tapi kita juga memberikan kesempatan mereka untuk mengambil semua barang-barang yang ada di dalam bangunan-bangunan tak berizin itu,” katanya.

Camat Juwana Sugiyono mengatakan, dari dua puluh enam bangunan liar itu hanya lima diantaranya yang dibiarkan pemiliknya tetap berdiri. Sedang sisanya dibongkar oleh pemiliknya dengan kesadarannya sendiri.

Pembongkaran dua puluh enam bangunan liar itu, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso, dihadiri dan disaksikan Camat Juwana Sugiyono, Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono, dan Kabagops Polres Pati Kompol Sukadi.(Agus Pambudi/ Dars).