hukum-dan-kriminal

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Ipung Nekat Nyuri Motor

Oleh: Syamsudin Editor: Lucky Setiawan 10 May 2020 - 11:33 semarang

KBRN, Semarang : Jual motor curian melalui media social (medsos), jajaran Polsek Banyumanik berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda dua di tempat parkir Indoprinting Jl.Ngesrep Timur V Banyumanik Semarang pada Senin (03/02/20). Pelaku berinisial Ipung (30) warga Semarang Selatan dan Edy (29) warga Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Kapolsek Banyumanik Kompol. I Putu Bagus Krisna P,SIK saat gelar perkara mengatakan, IK bertindak sebagai pencuri kendaraan dan Edy merupakan penadah.

“Ipung merupakan juru parkir dilokasi kejadian, sedangkan Edy merupakan penadah hasil curian Ipung”, terang Kompol.I Putu Krisna, Rabu (5/2/2020).

Dijelaskan, pencurian bermula ketika korban bernama Basilius Yan Carlos memarkirkan kendaraannya dilokasi kejadian. Ipung yang sedang menjadi juru parkir melihat korban lupa mencabut kunci motor kendaraannya, langsung muncul niat jahat mencuri.

“Seusai mencuri kendaraan matik milik korban, tersangka memostingnya ke media social untuk dijual,” ujarnya.

Melihat postingan Ipung, tersangka Edy tertarik membeli motor hasil curian tersebut dan disepakati harganya 2 juta rupiah. Berdasarkan dari penyelidikan, polisi mengetahui lokasi transaksi antara Ipung dan Edy di daerah Kaligawe Semarang Timur.

“Penadah dan pencuri kami amankan tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Ipung mengaku baru sekali dan terdesak kebutuhan sekolah anaknya yang kelas SMP.

“Karena terdesak kebutuhan mas, pas lihat korban kuncinya tertinggal di motor saat itulah timbul niat untuk mencurinya”, akunya pada awak media.

Atas perbuatannya Ipung akan dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara empat tahun dan si penadah ES akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.