pemilu

Dinilai Kooperatif, Komisi Informasi Apresiasi Bawaslu Jateng

Oleh: Syamsudin Editor: Lucky Setiawan 10 May 2020 - 11:32 semarang

KBRN, Semarang : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menerima 76 permintaan informasi selama tahun 2019. Terbanyak, terjadi pada bulan April 2019 ketika pelaksanaan pemilu serentak.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin seusai ekspos laporan layanan informasi publik tahun 2019 di Semarang mengatakan, dari 76 permohonan informasi, sebanyak 57 dikabulkan, 17 ditolak, dan 3 permohonan dikabulkan sebagian.  

“Terkait dengan sengketa informasi, Bawaslu Jateng tidak ada sengekta, baik sengketa keberatan maupun sengketa di Komisi Informasi,” imbuhnya, Rabu (12/2/2020).

Adapun cara permohonan informasi dijelaskan Rofiuddin,  dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Jateng (35 persen), melalui WA/SMS (35 %), melalui email/ surat (13 %), menggunakan formulir online di web PPID (9 %), dan melalui telpon/fax (8 %). Sedangkan permintaan informasi terbanyak tentang kepemiluan (89 %) dan kelembagaan (11 %). 

“Laporan layanan permohonan informasi ini kami sampaikan kepada media dan kelompok masyarakat untuk melihat jejak rekam layanan informasi selama satu tahun,” terangnya.

Selain itu, kata Rofiuddin laporan ini juga menjadi evaluasi, refleksi, catatan dan analisa tentang layanan informasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kedepannya, Bawaslu Jateng bisa terus memberikan perbaikan dalam memberikan layanan informasi kepada publik.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Slamet Haryanto mengapresiasi ekspos laporan layanan informasi yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah.  Menurutnya, Bawaslu Jateng tidak hanya menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi dan Bawaslu RI. Namun juga menggelar ekspos ke media, pemerhati pemilu, perguruan tinggi dan berbagai komunitas.  

“Strategi keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terlaksana,” tandasnya. 

Beberapa indikator keberhasilan keterbukaan informasi terlihat dari tata kelola sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Perbawaslu, dan SOP Bawaslu. Selain itu juga melakukan pendokumetasian seluruh informasi publik sebagaimana klasifikasi informasi yang diatur Perbawaslu serta mempublikasikan melalui sistem informasi yang dimiliki.