hukum-dan-kriminal

Lima Orang Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Salah Satunya Mantan Anggota DPRD Rembang

Oleh: mifta Editor: Lucky Setiawan 10 May 2020 - 11:32 semarang
KBRN, Rembang : Lima orang diringkus oleh tim Satresnarkoba karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu. Salah satunya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2014-2019 berinisil HK (36).

Dalam press release di halaman Mapolres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto, Kamis (13/2/2020) mengatakan HK ditangkap saat mengkonsumsi sabu di WC umum alun- alun Rembang bersama rekannya yang berinisial DCS (19) warga Pati yang juga ikut diamankan. 

Sabu yang dikonsumsi HK disimpan di dalam puntung rokok. Sehingga jika dilihat secara kasat mata seperti orang menghisap rokok saja.

"Ya HK ini mantan anggota DPRD, semoga segera sadar semuanya. Dari TKP Kutoharjo ini, kami mengamankan barang bukti berupa 1,58 gram sabu-sabu, alat hisap bong, rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu ini, HP milik pelaku juga," ungkapnya.

Selain kedua tersangka di atas, pihak kepolisian juga menghadirkan tiga tersangka lainnya. Kasus sama dengan TKP di SPBU turut Desa Pasar Banggi, dua orang sopir diduga mengkonsumsi sabu-sabu , mereka berinisial RD (26) warga Malang, Jawa Timur dan AS (28) warga Kecamatan Pamotan, Rembang.

Satu tersangka lain, berinisial RA (23) warga Kabupaten Pati ditangkap di salah satu kamar kos di Desa magersari Kecamatan Rembang saat menkonsumsi sabu.

"Kasus lain dengan TKP Desa Pasarbanggi, dua orang sopir kita amankan karena mengkonsumsi sabu-sabu. Dan Desa Magersari yakni salah satu penghuni rumah indekos. Total hampir 4,5 gram dengan 5 orang tersangka dengan kasus yang sa yakni sabu-sabu," rincinya.

Barang haram tersebut rata- rata dibeli dengan harga Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta/gram. Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Kapolres mengingatkan masyarakat narkoba telah menyasar semua kalangan. Mulai anak muda sampai orang tua dengan berbagai background atau pekerjaan telah menjadi target para pengedar. (Mifta)