hukum-dan-kriminal

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Diringkus Polisi Polsek Mijen

Oleh: Pradityo Utomo Editor: Tika Vilystya Budiman 10 May 2020 - 11:31 semarang
KBRN,  Semarang : Dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexpenidyl berhasil diringkus Unit Resmob Polsek Mijen pada Rabu, (12/2/2020), sekitar pukul 02.00 Wib. Kedua tersangka yakni berinisial AFA (24) warga Kelurahan Tambangan dan AA (19) warga Kampung Kolang Kaling, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen.

" Mereka berhasil kami tangkap dari informasi laporan masyarakat. Bahwasanya  pada Selasa, (11/2/2020) ada warga menemukan 2 bungkus plastik berisi pil trihex di depan pasar Ace Mijen jatuh dari motor yang dikendarai Bagas dan saat itu pula dalam kondisi mabuk. Kemudian tim Resmob melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pengendara sepeda motor, bahwa barang tersebut milik tersangka AA. Bagas (pengendara SPM) untuk sementara berstatus sebagai saksi, karena hanya membawa barang titipan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mijen, AKP Budi Purnomo saat ditemui dikantornya Selasa, (18/2/2020).

Lanjut Budi Purnomo menyebutkan bahwa dari keterangan pengendara sepeda motor inilah akhirnya kami berhasil meringkus AA di rumahnya Rabu (12/2/2020) pukul 02.00 tanpa perlawanan.

"Setelah mengamankan AA pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan berhasil menangkap AFA di hari yang sama beserta barang bukti pil Trihex  sebanyak 1.800 butir. Keduanya kami bekuk di rumah masing-masing tanpa perlawanan," jelasnya. 

Sementara itu menurut pengakuan tersangka AFA, barang haram itu didapatkan dari seseorang (DPO) dengan harga Rp 1,4 juta yang dikemas dalam 2 botol kaleng. 

" Barang kami dapatkan dari teman, setelah itu saya ecer dengan harga Rp 180.000 per 100 butirnya dan keuntungan dari penjualan 500 ribu. Saya sudah 6 bulan ini berjualan pil koplo mas," ucap tersangka AFA. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU kesehatan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.