hukum-dan-kriminal

Mantan Narapida Narkotika Lapas Nusakambangan Dari Iran Di Deportasi

Oleh: agus heriyanto Editor: agus heriyanto 10 May 2020 - 11:31 semarang

KBRN, Semarang : Dengan dipenuhinya Syarat Adminitrasi untuk pelaksanaan Pendeportasian, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi satu warga negara Iran yang juga warga binaan dari lapas Kelas II A Besi Nusakambangan Cilacap yakni Mahdi Rajab Rosta (35).

Plh Kepala Rudenim Semarang, Bustomi Wibowo mengatakan, yang bersangkutan yakni Mahdi Rajab Rosta merupakan mantan tahanan dari Lapas Kelas II A Nusakambangan yang terjerat kasus Narkotika.Lebih lanjut,Pihak Rudinim terus berkoordinasi intens terutama dengan kedutaan Iran terkait dengan pengeluaran imergency pasport yang bersangkutan.

" Setelah dilaksanakan serah terima deteni antara Rumah Detensi Imigrasi Semarang dengan kantor Imigrasi kelas II TPI Cilacap warga negara Iran yakni Mahdi Rajab Rosta dikenakan tindakan Administrasi keimigrasian dengan pendeportasian,"kata Bustomi,Rabu(19/02/2020).

Menurut Bustomi,Warga Iran tersebut sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dilapas Nusakambangan dengan tindak pidana Narkotika.

"Warga Iran,Mahdi Rajab Rosta keluar dari Lapas Nusakambangan tanggal 11 Januari 2020 lalu tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap. Kemudian masuk ke Rudenim Semarang pada 15 Januari untuk menunggu proses deportasi," imbuhnya.

Bustomi juga menambahkan,setelah mendeportasi pihaknya segera melakukan pengusulan penangkalan terhadap Mandi Rajab karena pernah melakukan kejahatan berat berupa Narkotika.

"Penangkalan tersebut agar Mandi Rajab tidak bisa datang lagi ke Indonesia," jelasnya.

Ketika Reporter RRI Semarang mewancarai Mahdi Rajab Rosta namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan perihal pendeportasian dirinya.

"Bisa Langsung ke pengacara saya saja," ungkap warga Iran yang fasih berbahasa Indonesia ini.

Sementara itu,Warga Iran tersebut rencana akan dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (20/2/2020).