KBRN, Bintuhan : Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, dan rahasia dagang.
Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Kaur, Hayan Wiyanto mengajak bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kaur, untuk segera mendaftarkan usahanya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ditambahkan oleh Hayan Wiyanto, Dinas Koperindag Kaur nantinya akan melakukan sosialisasi dan memfasilitasi bagi IKM dan UMKM di Kabupaten Kaur untuk mendaftarkan HKI. Pendaftaran HKI juga tidak memiliki batas waktu.
" keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif, baik itu IKM maupun UMKM," ungkapnya.