hukum-dan-kriminal

Tipu 18 Korban, Pelaku Diringkus Reskrim Polsek Semarang Timur

Oleh: Pradityo Utomo Editor: Tika Vilystya Budiman 10 May 2020 - 11:31 semarang

KBRN, Semarang : Unit Reskrim Polsek Semarang Timur berhasil meringkus pelaku penipuan bermodus Wedding Organizer (WO) yang merugikan hingga puluhan Juta Rupiah.

Pelaku yaitu berinisial MAS (33) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, sedangkan korban bernama Mita Listyandari (38) warga Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. 


Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, Selasa (25/2/2020) menerangkan kejadian terjadi pada Sabtu (24/8/2019). Dimana saat itu kurang dari seminggu korban hendak akan melangsungkan pernikahan namun tersangka tidak bisa dihubungi. Padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp. 42 juta dari total biaya Rp. 65 juta yang diperuntukkan untuk biaya paket pernikahan.

" Merasa dirugikan lantas korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Semarang  pada 1 Desember 2019. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Semarang Timur. Setelah itu sesuai perintah kami melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan pada Rabu (12/2/2020) mereka dapat kami amankan, setelah mendapat informasi dari salah satu korban yang mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Thamrin Semarang," ujarnya

Lanjut Budi Antoro,  pelaku sudah menipu para korban sebanyak 18 orang yang semuanya warga Kota Semarang. 

" Sudah ada 18 orang di Semarang yang ditipu tersangka, namun hanya saja yang berada di wilayah hukum kami ada satu korban dengan kerugian mencapai Rp 42 juta," ungkapnya

Sementara itu berdasarkan keterangan dari tersangka, Iptu Budi menyebutkan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Plt Kapolsek Semarang Timur juga meminta kepada para korban yang merasa tertipu oleh tersangka untuk segera melaporkan ke Polsek di masing-masing wilayah.