KBRN, Laworo : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024. Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait hak pilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman, menyampaikan bahwa posko pengaduan Kawal Hak Pilih diadakan secara berjenjang. Dari Bawaslu RI sampai Panwascam untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait hak pilih.
“Daftar pemilih yang dipastikan, seperti TNI/Polri yang telah pensiun, penyandang disabilitas, masyarakat yang telah meninggal jangan sampai masuk lagi sebagai daftar pemilih, dan tidak boleh ada masyarakat yang hak pilihnya diterlantarkan,” katanya.
Sehingga lanjut Karman jika ada kesalahan terjadi maka Panwascam harus melakukan saran perbaikan di tingkat masing-masing. Tetapi jika saran perbaikan tidak ditindak lanjuti sehingga masuk dalam kategori penanganan pelanggaran.
“Dengan adanya posko pengaduan kawal hak pilih Bawaslu Kabupaten Muna Barat dapat minimalisir potensi masalah dalam pemutakhiran data pemilih,” tandasya.