hukum-dan-kriminal

21 Pengacara Dampingi Mbah Tun Pertahankan Sawah Dari Eksekusi Pengadilan

Oleh: Syamsudin Editor: Lucky Setiawan 10 May 2020 - 11:29 semarang

KBRN, Semarang : Sumiatun, nenek asal  Desa Balerejo Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak berjuang mendapatkan tanah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Demak. Eksekusi dilakukan setelah sertifikat tanah Sumiatun dijadikan agunan di sebuah bank oleh tetangganya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Semarang, Karman Sastro yang mendampingi kasus tanah Sumiatun mengatakan, saat ini Sumiatun melakukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak yang memproses peralihan hak atas tanah sawahnya. Selain itu dari Koalisi Advokat Peduli Sumiatun mengirimkan surat audiensi sekaligus pengaduan ke DPRD Demak.

“Prinsip kehati-hatian BPN Kabupaten demak tidak dilakukan sehingga tanah yang digunakan sebagai oleh sawah mbah Tun (Sumiatun) beralih nama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Dijelaskan Karman, eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak dilakukan karena permohonan eksekusi oleh Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto dengan nomor perkara 02/Pdt.Eks/2019. Sebelumnya, sawah ini merupakan hak tanggungan di Bank Danamon oleh Mustofa, seseorang yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap mbah Tun dengan modus pemberian bantuan ternak bebek.

“Saat ini Mustofa berstatus Daftar pencarian Orang (DPO) sesuai dengan laporan mbah tun di Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/ Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010,” tandasnya. 

Kini, bersama dengan Koalisi Advokat Peduli Demak Sumiatun terus berjuang kembali mempertahankan sawahnya. Didampingi 21 Pengacara melayangkan gugatan pembatalan proses lelang sawahnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Semarang (KPKNL).