hukum-dan-kriminal

Curi HP, Oknum Satpam Rest Area Tol Dalam Kota Diamankan Di Polsek Gajahmungkur

Oleh: Syamsudin Editor: Lucky Setiawan 10 May 2020 - 11:29 semarang

KBRN, Semarang : Seorang satpam rest area diamankan jajaran Polsek Gajahmungkur Semarang usai mencuri handphone milik pengendara asal Surabaya yang sedang beristirahat.

Tersangka berinisial ATS (25) warga Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan tersebut tidak dapat mengelak seusai aksi jahatnya terekam CCTV.

Kapolsek Gajahmungkur Semarang Kompol Dedi Mulyadi ketika dikonfirmasi RRI di ruang kerjanya mengatakan, korban pencurian berinisial DP warga Surabaya yang akan menuju ke Jakarta. Sesampai di rest area tol km 5 Kelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, korban beristirahat sembari meletakan tasnya disamping tempatnya tidur.

“Ketika tidur, tas korban diambil oleh ATS,” terang Kompol Dedi, Jumat (13/3/2020).

Seusai bangun tidur, korban melapor ke bagian security atas kehilangan tasnya ketika berada di mushola rest area. Ketika dilakukan pencarian, tas korban ditemukan oleh pengunjung rest area, namun dua buah handphone dan uangnya raib.

“Tas korban ditemukan pengunjung rest area di kamar mandi laki-laki. Namun dua handphone dan uang sebesar 100 ribu rupiah yang berada didalam tas telah raib,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan internal oleh pengelola rest area, melibatkan satpam yang bertugas dan dari rekaman CCTV, dugaan pelaku pencurian mengarah ke ATS.

Dihadapan pengelola dan teman sesama satpam, ATS mengakui telah mencuri handphone dari dalam tas milik pengunjung rest area yang ditinggal tidur.

 “Atas laporan korban, pengelola rest area memanggil satpam yang sedang bertugas ketika pencurian terjadi. Lalu dicek CCTV dan dugaan pelaku mengarah ke ATS,” imbuhnya.

Seusai melakukan pencurian, korban melaporkan ke Polsek Gajahmungkur dan dilakukan penangkapan terhadap ATS. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu buah handphone dan uang 300 ribu rupiah.

“Atas pencurian yang dilakukan tersangka, polisi mengenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.