hukum-dan-kriminal

Usai Terima Gaji, Siti Fatimah Di Jambret Teman Kerja

Oleh: Syamsudin Editor: Tika Vilystya Budiman 10 May 2020 - 11:29 semarang

KBRN, Semarang : Seorang Warga Daleman Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dibekuk unit Reskrim Polsek Pedurungan Semarang usai melakukan penjambretan kepada rekan kerjanya. Tersangka berinisial SNY (42) melakukan penjambretan terhadap Siti Patimah di Jalan Aryamukti Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Kapolsek Pedurungan Semarang Kompol Eko Rubiyanto ketika dikonfirmasi RRI mengungkapkan, antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja. Tersangka diduga menjambret rekannya sendiri seusai mengetahui sedang membawa uang usai menerima gaji.

“Korban pulang kerja mengunakan sepeda kayuh sembari membawa keranjang berisi dompet dan handphone android. Diduga tersangka menjambret korban karena mengetahui korban sedang membawa uang usai gajian,” terangnya, Jumat (13/3/2020).

Ketika terjadi penjambretan, Kompol Eko menjelaskan korban sedang membawa uang sebesar Rp 1.360.000 dan handphone android yang ditaruh dalam keranjang sepeda kayuhnya. Tiba-tiba dari belakang SNY melakukan penjambretan dan meraih dompet serta handphone milik Siti.

“SNY kami tangkap ketika sedang perjalanan, sementara itu barang bukti seperti tas dan dompet telah dibuang tersangka secara acak,” imbuhnya.

Ketika dalam penyelidikan Kapolsek menerangkan tersangka mengaku melakukan penjambretan terhadap teman sendiri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain itu, untuk kepentingan penyelidikan pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap korban karena masih satu tempat kerja dengan tersangka.

“Atas perbuatan tersangka kami kenakan pasal 362 KUHPidana tentang mengambil barang orang lain dengan melawan hukum dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” jelas Kompol Eko.