hukum-dan-kriminal

Lukai Korban Hingga Tewas, 5 Gangster 69 Dibekuk Polrestabes Semarang

Oleh: Pradityo Utomo Editor: Lucky Setiawan 10 May 2020 - 11:29 semarang

KBRN,  Semarang : Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkus lima pelaku anggota gangster 69 yang sering melakukan tindak kejahatan di wilayah Kota Semarang. Kelima pelaku adalah FJR (18) warga Kemijen Semarang Timur, BSW (18) warga Tembalang, AK (17) warga Gunungpati, ABK (18) warga Gayamsari dan RR (19) warga Tambak Dalam Raya Sawah Besar kota Semarang.

" Kelima pelaku ini ditangkap karena telah terlibat melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya Agus Budi Santoso (28), Warga Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, pada malam pergantian tahun baru kemarin. Korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam jenis celurit," Ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa (17/3/2020).

Dijelaskan Auliansyah Lubis, dalam aksi tindak kejahatan di jalanan dipimpin oleh komandan gangster 69 yang berinisial FJR (18) Warga Kemijen, Semarang Timur. Adapun sebelum menjalankan aksinya kelima pelaku ini berkomunikasi melalui via grup Whatsapp.

" Jadi mereka ini mendatangi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan malam tahun baru dengan bakar-bakar ikan laut. Kemudian tiba- tiba mereka datang lalu membacok salah satu masyarakat (korban) dengan senjata tajam," ujarnya

Sementara itu para anggota Gangster ini berhasil ditangkap petugas di tempat yang berbeda-beda. Sedangkan untuk pimpinan Gangster 69 berinisial FJR (18) ditangkap setelah berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi selama buron.

" Secara keseluruhan kelima pelaku bisa kami tangkap semuanya beserta barang buktinya. Dan pelaku utama terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, " pungkasnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.