ruang-publik

Presiden Jokowi Maafkan Mahasiswa yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos

Oleh: Tika Vilystya Budiman Editor: Tika Vilystya Budiman 10 May 2020 - 11:28 semarang
KBRN, Semarang: Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan 3 alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden. Salah satunya yaitu karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di share tersangka," kata Rycko soal alasan pertama, Sabtu (21/3/2020).

Alasan kedua yaitu tersangka sudah meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat netizen serta  berjanji tidak mengulanginya. Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun instagramnya.

"Ketiga, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak ulangi tindak pidana dan hilangkan barang bukti," jelasnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu ada seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat instastory. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.

Terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang yang mendampingi Iss mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan hari ini oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

"Penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Penangguhan Penahanan tersebut merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sepakat mengkritik pemerintah adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat dimana hal tersebut dibutuhkan di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi," kata Herdin dari YBHI-LBH Semarang.