ruang-publik

LBH Rupadi: Terkait Corona, Warga Berhak Mendapat Informasi Gamblang

Oleh: Tika Vilystya Budiman Editor: Tika Vilystya Budiman 10 May 2020 - 11:28 semarang
KBRN, Semarang: Permasalahan virus Corona atau Covid 19 menjadi tanggungjawab semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi), Chyntya Alena Gaby, usai syukuran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Rupadi Periode 2020-2025, di Gedung Debora-Ong, Jalan Kenconowungu III, nomor 18-B, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang

Menurutnya, sebagai bentuk tanggungjawab semua komponen harus membiasakan hidup bersih dan menjaga kesehatan. Adapun, Presiden dan Kepala Daerah diminta menyampaikan informasi perkembangan Covid 19 secara transparan. 

"Termasuk informasi harus diberikan melalui satu pintu, dengan demikian informasi perkembangan tidak simpang siur," katanya melalui rilis yang diterima RRI,  Senin (23/3/2020)

Dalam kesepatan itu, ia menyesalkan sikap para petinggi negara yang tidak memberikan contoh  baik di tengah-tengah musibah. Sebagai contoh,  disinformasi, seperti yang terjadi di Jakarta, antara Gubernur DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat di kabinet Presiden Jokowi-Makrif Amin. Hal itu tentu sangat merugikan rakyat.

"Seharusnya namanya musibah jadi  perhatian bersama semua pihak, bukan malah untuk komoditi politik. Untuk itu Presiden harus tunjuk satu pintu informasi masalah corona ini, tapi jangan ditutup-tutupi, berikan info secara gamblang, jadi masyarakat bisa maksimal melakukan pencegahan dan jaga kesehatan," kata Chyntya Alena, disela-sela acara itu, Senin (22/3).

Akibat tidak dilakukannya koordinasi secara prima, menurutnya membuat pembicaraan tentang virus corona di tengah-tengah masyarakat menjadi simpang-siur. Pihaknya meminta permasalahan virus corona dijadikan pelajaran penting bagi pemerintah dan pejabat-pejabat. Selain itu ia mengingatkan kepada siapapun jangan asal bicara apabila tidak menguasai informasi sebenarnya terkait perkembangan Covid 19. 

"Selama ini, setiap pejabat seolah dipersilakan menghamburkan komentar, tak peduli apakah dia berkompeten atau tidak. Kalau pejabat, tokoh atau siapa saja yang berbicara itu berkompeten tentunya berdampak baik, namun jangan malah sekadar cari panggung, maupun ada motivasi tertentu yang justru menimbulkan kekisruhan," tandasnya. 

Ia juga berpesan kepada jajaran petugas medis, jurnalis untuk terus berkerja maksimal dan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat. Kemudian pemerintah maupun perusahaan juga memperhatikan keberadaan dua profesi tersebut.

"Garda terdepan tim medis dan jurnalis, jadi mereka harus diperhatikan oleh pemerintah maupun perusahaan tempat bernaung kedua profesi itu," pesannya.

Perlu diketahui, Pelantikan dan pengukuhan DPP LBH Rupadi sudah berlangsung pada 21 Maret 2020 di Hotel C3, Kabupaten Semarang. Dalam pelantikan itu, yang membacakan Surat Keputusan (SK) dipimpin oleh Chyntya Alena Gaby, sedangkan penyerahan pataka dipimpin Okky Andaniswari. Adapun kepengurusan LBH Rupadi Periode 2020-2025, untuk Presiden Direktur dijabat Dr. Bahrul Fawaid, dengan Sekretaris Jenderal, Muhammad Nastain dan Fandila Susanti menjabat Direktur Keuangan, dengan komposisi pengurus sebanyak 25 orang dari unsur advokat, paralegal, pensiunan ASN, akademisi, dan aktifis hukum.

Dalam sambutannya, Presiden Direktur DPP LBH Rupadi, Dr Bahrul Fawaid, menyampaikan akan bekerja secara fokus pada pendampingan hukum bagi kalangan masyarakat ekonomi rendah yang terlibat dalam kasus tertentu. Ia  mengatakan cara ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bantuan kepada masyarat yang tak paham hukum. Selain itu, tak selalu mempersepsikan jasa pengacara selalu menggunakan biaya atau uang.

"Konsultasi, bantuan hukum gratis akan kita lakukan dengan hadir ditengah-tengah masyarakat. Ini juga untuk bantu masyarakat yang tak paham hukum," kata Bahrul.

Ia menyampaikan, dengan cara konsultasi dan bantuan hukum gratis ini, maka akan membuat anggota LBH Rupadi bisa berinteraksi dengan masyarakat secara luas. Menurutnya, advokat memiliki prinsip bekerja dengan memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan yang tidak mengerti hukum. Apalagi, lanjutnya, sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk Jateng juga masih banyak yang awam terhadap hukum. 

"Sengan hadirnya bantuan dan konsultasi hukum bisa menambah wawasan dan mempermudah proses pencarian keadilan di pengadilan," sebutnya.