ruang-publik

Gugus Tugas COVID-19 Keliling Imbau WargaTetap di Rumah

Oleh: Donny Nur Arbayanto Editor: Donny Nur Arbayanto 10 May 2020 - 11:28 semarang

KBRN, Wonosobo : Tim teknis pencegahan wabah COVID 19 yang tergabung dalam gugus tugas di Dua Kecamatan, yaitu Sukoharjo dan Kalikajar mulai bergerak menyampaikan sosialiasi dan imbauan kepada warga masyarakat untuk lebih mewaspadai penyebaran virus korona di wilayah masing-masing, pada Senin (23/3/2020). 

Di Sukoharjo, tim lintas sektor termasuk di dalamnya jajaran kepolisian sektor setempat dan Koramil, berkeliling menggunakan kendaraan yang telah dilengkapi pengeras suara untuk menyampaikan arahan kepada masyarakat. 

Melalui pengeras suara tersebut, disampaikan imbauan agar warga masyarakat Sukoharjo lebih sadar dan waspada dengan mewabahnya virus yang saat ini menghantui seluruh dunia itu.

Hal serupa juga dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 di Kecamatan Kaliajar. Dimpimpin Camat Kalikajar, Bambang Triyono bersama jajaran forum komunikasi pimpinan Kecamatan, tim yang terdiri dari lintas sektor seperti TP PKK, PMI, KUA, PLKB, sampai PPL Pertanian menyebarkan pamflet berisi maklumat Kapolri yang berisi setidaknya 4 poin utama, demi mencegah masuknya virus korona di wilayah Kalikajar.

Ditemui di sela aksi menempelkan pamflet di sejumlah rumah dan toko di sepanjang jalan utama Kecamatan, Bambang Tri menyebut maklumat Kapolri tersebut selaras dengan arahan pemerintah sehingga selayaknya diketahui masyarakat luas.

"Warga harus mengetahui bahwa saat ini pemerintah pusat pun kompak dengan TNI dan Polri bersatu mencegah merebaknya virus korona agar tak sampai banyak yang menjadi korban,” terang Bambang.

Seperti diketahui, maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tersebut diterbitkan mengingat situasi nasional dalam menghadapi pandemi global COVID 19. Asas Salus Populi Supreme Lex Esto, atau dalam bahasa Indonesia adalah Keselamatan Rakyat merupakan Hukum tertinggi, digunakan Kapolri untuk mengeluarkan maklumat tersebut. 

Di dalamnya, maklumat tersebut meminta agar warga masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat-tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan seperti seminar, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, lokakarya atau kegiatan-kegiatan sejenis diminta untuk sementara ditiadakan demi menghindari kontak antar manusia sebagai bagian dari upaya pecegahan penularan virus.

Pertunjukan musik, kegiatan-kegiatan olahraga, hingga unjuk rasa, pawai atau karnaval juga disebutkan Bambang menjadi poin yang dilarang dalam maklumat Kapolri tersebut.

""Warga masyarakat juga diminta untuk tenang, tidak melakuan tindakan memborong kebutuhan pokok, hingga sampai pada agar tidak menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya demi mencegah agar tidak muncul kepanikan di wilayah,” lanjut Bambang. 

Mengingat pentingnya arahan dari Kepala POLRI itu, Bambang juga menyebut akan ada tindakan langsung dari aparat kepolisian apabila ada perbuatan warga masyarakat yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut. 

Selain aksi penyebaran pamflet, Bambang menyebut Gugus Tugas Kalikajar juga akan melakukan sterilisasi dengan cairan desinfektan ke sejumlah tempat umum di 19 Desa se Kalikajar. (Danang/don).