ruang-publik

Maklumat Kapolri, Polda Jateng Tancap Gas Bubarkan Masa

Oleh: Tika Vilystya Budiman Editor: Tika Vilystya Budiman 10 May 2020 - 11:28 semarang
KBRN, Semarang: Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pelarangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan masa, langsung diimplementasikan Polda Jateng dengan aksi nyata. 

Sebanyak 35 polres/tabes dijajaran Polda Jateng telah berkeliling guna mencari kerumunan warga yang kini dilarang karena wabah virus corona.

"Tadi malem secara serentak jam 10 malam dipimpin oleh para Kapolres kita melakukan kegiatan itu,  untuk menyampaikan pada warga agar tetap dirumah, jangan melakukan kegiatan yang berkelompok dan berkerumun," kata Kapolda Jawa Tengah,  Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, di Mapolda Jateng, Selasa (24/3/2020).

Menurut Kapolda, tindakan itu akan terus diupayakan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya corona. 

"Bagi yang berkerumun akan kita paksa untuk bubar, dan kita sama sekali tidak mengijinkan kegiatan kegitan yang mengumpulkan masyarakat banyak," ujarnya. 

Polri tak segan melakukan pembubaran paksa bila ada yang membandel.

"Kalaupun masih, sudah dihimbau sudah dikasih tau, sudah dijelaskan masih dilakukan juga maka akan kita paksa bubarkan, " tegasnya. 

Meski demikian,  Kapolda meyakini warga Jawa Tengah patuh dan menyadari situasi. 

"Saya paham betul masyarakat Jawa Tengah,  tidak sampai situ. Biasanya diberitahu sudah tau.  Apalagi ini musuh bersama.  Saya yakin tidak ada yang mau terkena (covid-19)," bubuhnya. 

Kapolda pun berterima kasih kepada warga yang telah bijak mendukung upaya ini dengan membubarkan diri. 

"Saya (Kapolda) berterimakasih dengan cara presuatif dengan cara diberitahu diworo woro sudah mau membubarkan diri, bahkan kegiatan resepsi termasuk kegiatan agama telah banyak yang dibatalkan," pungkasnya.