ruang-publik

Pegadaian Berikan Kebijakan Relaksasi Bagi Nasabahnya Yang Terdampak Covid-19

Oleh: Donny Nur Arbayanto Editor: Donny Nur Arbayanto 10 May 2020 - 11:27 semarang

KBRN, Semarang : PT Pegadaian telah memberikan kebijakan relaksasi bagi konsumen yang terkena dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak negatif pandemi Corona. Pimpinan Pegadaian Kanwil XI Semarang Mulyono menjelaskan, tentang relaksasi kredit secara umum masyarakat sudah mengetahui jika ada kebijakan relaksasi kredit dari Pemerintah. Pegadaian juga telah memfollow up dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Direksi, dan pelaksanaannya sudah bisa mulai dilakukan.

“Relaksasi di Pegadaian sudah bisa dilakukan, hanya stelsel aktif/pengajuannya harus dari masyarakat atau nasabah, yang mekanismenya bisa dilakukan melalui portalnya Pegadaian. Sedangkan bagi masyarakat yang masih belum memahami tentang teknologi informasi bisa datang langsung ke outlet dengan melakukan WhatsApp atau telpon terlebih dahulu,” jelasnya Mulyono kepada RRI, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, selama ini secara surat sudah ada yang mengajukan, seperti dari beberapa komunitas Ojek Online dan komunitas nasabah.

“Tetapi mekanismenyakan tidak hanya cukup melalui surat, melainkan juga harus mengisi formulir, dan itupun sifatnya individu atau personal berdasarkan perjanjian kreditnya. Namun yang jelas kami sudah meyediakan sarana dan medianya untuk relaksasi kredit di Pegadaian,” pungkas Mulyono.

Kepala Departemen Busines Support Pegadaian Wilayah XI Semarang, Ahmad Budi Mulyanto menambahkan, untuk para pengusaha Mikro dan Kecil pihaknya menyadari memang ada beberapa perlambatan ekonomi akibat kasus Covid-19, sehingga PT Pegadaian telah memberikan kebijakan relaksasi bagi para nasabah. Namun untuk kredit yang disalurkan kepada nasabah yang berpenghasilan tetap, pihaknya mengimbau untuk bisa melakukan pembayaran angsuran sesuai yang diperjanjikan.

“Jadi debitur nanti bisa ke Pegadaian via telpon terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan. Setelah mereka mengisi formulir permohonan, baru tim kami yang melakukan penilaian apakah mereka yang memohon tersebut benar-benar terkena dampak Covid-19 atau tidak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil yang terdampak virus corona atau Covid-19. Keringanan yang diberikan kepada debitur perbankan adalah penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

Keringanan kredit tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. (don).