daerah

Disdukcapil Buleleng Jaring Puluhan Penduduk Non Permanen Tanpa SKLD

Oleh: Dewa Sutresna Editor: Santi Mulyawati 10 May 2020 - 11:43 singaraja

KBRN, Singaraja : Dalam upaya tertib administrasi dan keamanan, tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Selasa (8/10/2019) kemarin sidak penduduk non permanen di Desa Sawan, Kecamatan Sawan.

Dari hasil sidak penduduk non permanen yang dilakukan di Desa Sawan, Kecamatan Sawan tersebut, berhasil terjaring 54 orang yang belum lapor diri kepada aparat desa setempat. Mereka yang terjaring sebagaian besar melakukan pekerjaan sebagai buruh bangunan.

Usai melakukan sidak penduduk non permanen, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Gede Arya Odantara, mengungkapkan dari 54 orang penduduk non permanen yang terdata, belum satu orang pun yang melapor ke aparat desa setempat.

“Dari sekitar 54 orang yang terdata tadi disana, semua sudah memiliki dokumen kependudukan, namun mereka satupun belum ada yang melapor ke desa untuk dibuatkan surat keterangan lapor diri. Dengan pembinaan ini, kami mengarahkan mereka untuk melaporkan dirinya ke kantor kepala desa untuk akan dibuatkan surat keterangan lapor diri atau SKLD, dan SKLD wajib dibawa ketika mereka bepergian,” ucapnya.

Penduduk non permanen yang bekerja sebagai buruh bangunan, hampir sebagian besar berasal dalam provinsi, namun diluar Kabupaten Buleleng. Terhadap penduduk non permanen yang belum dilengkapi dengan identitas diri dan melakukan kegiatan atau aktivitas di wilayah Buleleng, Dinas Dukcapil tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, dan akan memulangkan orang tersebut ke tempat asalnya.